Komnas HAM: Pemerintah Harus Tegas Tindak Pelanggar Seruan Anticorona
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap lebih tegas kepada orang-orang yang tidak mematuhi seruan dalam upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas harus mengambil sikap lebih tegas kepada masyarakat, siapa pun di Republik Indonesia yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (21/3).
Seruan yang dimaksud, katanya, adalah perlunya masyarakat untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, lebih luas lagi.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi seruan agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak sehingga dapat bersama-sama menanggulangi wabah tersebut.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali untuk mematuhi, memenuhi, seruan-seruan yang telah diberikan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mencegah seluruh warga Indonesia agar terhindar dari COVID-19," tuturnya.
Ia mengatakan hari demi hari angka kasus positif wabah COVID-19 di Indonesia semakin mengancam, tidak saja mengancam hak atas kesehatan warga tetapi juga hak atas hidup bagi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, seruan pemerintah untuk menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan bersama-sama dengan seluruh masyarakat Indonesia.
Meskipun terkait dengan banyak agama, sesungguhnya dalam HAM, baik HAM internasional maupun nasional, kata dia, dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi tersebut dalam rangka mengutamakan keselamatan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
"Kesehatan publik, keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama dibandingkan dengan kebebasan yang kita miliki," ujarnya.
Tidak berarti hak untuk beribadah, hak untuk berekspresi dari tiap-tiap orang dihilangkan. Tetapi menunda, membatasi dan mengurangi orang untuk berkerumun itu menjadi bagian dari langkah penting.
Lebih lanjut, Komnas HAM, katanya, mengusulkan pemerintah untuk bisa mengeluarkan Perppu yang memberikan ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memastikan hak pekerja yang pekerjaannya terganggu atau terancam, sehingga bekerja tetap menjadi hak asasi yang perlu tetap dijaga oleh pemerintah.
"Selanjutnya, tentu juga kami meminta pemerintah untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang lebih banyak lagi, karena semakin hari semakin banyak warga kita yang membutuhkan fasilitas kesehatan, pemeriksaan dan perawatan," katanya. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...