Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 20:42 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

Komnas HAM: Produk Perundangan Berdampak Atas Hak Asasi Masyarakat Adat

Sandra Moniaga. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam beberapa peraturan perundangan dan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi, rumusan menyangkut masyarakat hukum adat sangat beragam. Realita ini yang kemudian berdampak pada hak-hak asasi masyarakat hukum adat. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menyampaikannya dalam konferensi pers AMAN ‘Catatan Awal Tahun AMAN: Tonggak Sejarah Masyarakat Adat Harus Diperkuat’ di Jakarta pada Senin (27/1).

“Istilah hukum adat, hak ulayat itu muncul. Tetapi rumusan, definisinya itu sangat terbatas dan kurang mengakomodir keragaman sistem penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya di masyarakat adat. Ini realita yang kita hadapi.” kata Sandra Moniaga.

Istilah hak ulayat ini pertama kali ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tetapi rumusan dalam pasal-pasal tidak ada. Justru yang ada adalah hak milik dan hak guna usaha. Hak penguasan kolektif masyarakat tidak ada rumusannya.

“Kemudian pengakuan atas hak ulayat ini baru ada lewat peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999. Jadi bisa dibayangkan diakui dalam UUPA, tetapi peraturan pelaksananya baru ada 39 tahun kemudian. Itu pun dalam bentuk Peraturan Menteri bukan PP misalnya.”

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 merumuskan hutan adat adalah hutan negara menjadi sumber tumpang tindih dan kekacauan. Undang-Undang ini mengakibatkan kawasan hutan adat menjadi rancu dengan hutan negara. Akibatnya banyak larangan aktivitas di kawasan hutan yang dianggap hutan negara itu.

“Ada jutaan yang tidak merasa aman tinggal di kawasan hutan. Ada yang hak atas pekerjaannya tersingkir.” Pelanggaran hak atas lingkungan hidup juga terjadi.

“Yang paling mendasar adalah hak atas pangan. Banyak sekali sumber pangan masayarakat adat yang tergusur karena adanya kegiatan-kegiatan dari korporasi yang mendapat izin Kementerian Kehutanan atau izin pinjam pakai.”

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home