Komnas HAM Salahkan Pemerintah Soal Kasus Paniai Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai menilai kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 hingga hari ini kasus itu tanpa kejelasan.
Bahkan, aparat TNI, Polri hingga Pemerintah ikut bungkam soal kasus itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menuntut agar institusi terkait supaya transparan dan membuka ke publik penanganan kasus tersebut sudah sejauh mana.
“Komnas HAM kirim surat ke Menkopolhukam tapi Pemerintah tidak mau mengumumkan bahkan terkesan menutupi pelaku. Jadi Paniai ini letak kesalahannya ada di Pemerintah,” kata Natalius Pigai dalam pesan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Minggu (16/10).
Menurut Natalius, sepanjang mereka menutup-nutupi pelaku khususnya terkait hasil penyelidikan institusi TNI, Polri, maka masyarakat tetap menolak siapapun melakukan penyelidikan. Masyarakat Paniai sudah berfikir cerdas karena belajar dari kasus-kasus yang lain, semua tidak pernah terbukti dan menduga ada yang janggal.
“Karena TNI dan Polri tidak pernah umumkan pelakunya bahkan menyembunyikan pelakunya,” kata dia.
Natalius menambahkan, bisa saja dilakukan pembuktian lain, yaitu dengan cara otopsi, namun cara ini terbentur dengan budaya setempat.
“Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah TNI dan Polri harus mengumumkan hasil penyelidikannya. Setelah orangnya ketahuan baru Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan. Pro justitia UU 26 tahun 2000 tentang HAM berat," kata dia.
“Kemudian mengapa Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan dari tahun lalu atau sekarang? Jawabannya sederhana, Komnas HAM tidak mau menipu rakyat, karena alat bukti untuk menunjukkan orang (pelaku) sulit ketahui. Komnas HAM hanya tahu komandan atau kesatuannya saja. Pelaku akan sulit diketahui, lain halnya kalau TNI dan Polri menunjukkan pelakunya atau pelaku mengaku sendiri,” kata dia.
Seluruh hasil penyelidikan HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM menurut dia hampir semua tidak terbukti bahkan berkas yang ada saat ini di Komnas HAM semua bukti tidak ada yang kuat termasuk Wamena dan Wasior. Jadi kalau dibawa ke pengadilan pelakunya pasti dibebaskan. Paniai, menurut Natalius tidak mau mengalami hal yang sama.
Dikatakan Natalius, Paniai ingin pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan UU 26 tahun 2000 bahkan terancam hukuman mati.
Ia juga mengingatkan, kalau ada oknum, termasuk orang Komnas HAM yang memaksa agar dilakukan penyelidikan, maka sudah bisa pastikan itu pekerjaan penyelidikan beraroma politik bukan Hak Asasi Manusia murni.
Menurut Natalius, sikap yang sama ini juga ia lakukan pada penyelidikan HAM berat selain Paniai, tapi juga di wilayah Indonesia lainnya. Ia menduga negara dengan sadar dan sengaja menutupi pelaku namun memaksa Komnas HAM lakukan penyelidikan.
“Itu sebuah pembohongan kepada keluarga korban karena hasilnya pelaku tidak akan ketahuan di pengadilan,” kata dia.
Selain itu Pemerintah Indonesia juga melakukan kebohongan lain dengan mengumumkan kepada semua komunitas pembela HAM di dalam negeri dan luar negeri bahwa penyelidikan Paniai sudah selesai.
“Itu sebuah pembohongan bagi orang-orang pencari keadilan di pedalaman Paniai. Sudah terlalu lama (50 tahun) orang Paniai telah menderita, ditangkap, dianiaya, disiksa, dan dibunuh saban hari tanpa henti, penuh ketakutan, rintian, ratapan, tangisan, kesediaan saban hari menghiasi orang Paniai, mereka hidup ibarat daerah jajahan. Dari ribuan manusia yang mati sia-sia, biarkan mereka berjuang demi keadilan untuk sekali ini,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...