Komnas HAM Setuju Perberat Hukuman Kejahatan Seksual
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM), Imdadun Rahmat, menilai memperberat hukuman lebih baik bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia), sementara untuk hukuman kebiri masih harus ada pengkajian mendalam.
"Komnas HAM, terlepas menolak dan menerima, alternatif memperberat hukuman penjara lebih baik, dan tidak memunculkan problem baru. Memang betul kita dituntut untuk berempati kepada para korban, tetapi tidak boleh terlalu gelap mata untuk mengambil kebijakan terburu-terburu," kata Imdadun di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, hari Kamis (5/11).
Pemerintah seharusnya tidak terburu-terburu, dan harus mengkaji lebih dalam dampak hukuman kebiri karena jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) disahkan menjadi undang-undang lebih susah lagi melakukan koreksi undang-undang yang sudah di buat. "Kita menggunakan hukum di Indonesia dengan hukum HAM internasional," kata dia.
Karena itu, kata Imdadun, berkaitan dengan soal hukuman kebiri, Komnas HAM belum menolak ataupun belum menerima. "Itu harus dikaji terlebih dahulu. Soal penghukuman kebiri, belum ada jawaban pasti apakah kebiri masuk dalam kategori penyiksaan yang kejam atau tidak," dia mengingatkan.
Komnas HAM pun, belum melakukan penelitian soal hukuman kebiri yang diwacanakan oleh pemerintah itu. "Kami belum melakukan penelitian apa pun, dan minggu ini akan mengundang para ahli untuk mendiskusikan persoalan ini," kata dia.
Komnas HAM belum memutuskan sikap resmi. "Kami berencana mengundang para ahli untuk memahami bentuk kebiri yang dimaksud Perppu itu. Kemarin kami diskusikan mengenai hubungan antara kebiri dan penyiksaan, perlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kita. Kami sepakat untuk menolak itu jadi penghukuman yang diberlakukan di Indonesia, segala bentuk tindakan dan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Kita harus konsisten dengan nilai-nilai humanisme dan nilai-nilai kemanusiaan," dia menambahkan.
Dengan konteks rencana Perppu, Komnas HAM sedang mengkaji apakah kebiri ini masuk dalam penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat itu. "Kami belum mengeluarkan satu sikap resmi terkait menolak atau menerima kebiri tersebut, yang jelas kita tetap konsiten menolak penghukuman yang kejam meredahkan martabat manusia," kata dia.
Editor : Sotyati
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...