Fatayat NU Setuju Hukuman Kebiri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Anggia Ermarini, menegaskan bahwa Fatayat NU setuju dengan rencana pemerintah menjalankan hukuman kebiri atas pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia).
“Fatayat NU setuju dengan respon dari pemerintah bahwa akan ada pemberatan hukuman terhadap pelaku seksual terhadap anak,” kata Anggia di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, hari Kamis (5/11).
Menurut dia, hari ini Fatayat NU bersama- sama dengan lembaga Bahtsul Masail mengkaji lebih dalam aspek agama, aspek kesehatan, aspek sosial dan aspek hukum dari hukum kebiri.
“ Kita bahas dan kaji kemudian kita coba mau gulirkan untuk bisa menjawab atau untuk bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat. Fatayat sekali lagi, memang akan di garda paling depan untuk memperberat pelaku kejahatan seksual karena, kejahat seksual kepada anak, ini tidak hanya mengahancurkan masa depan si anak yang notabenenya adalah generasi kita tetapi lingkungannya, keluarganya dan semuanya akan hancur. Ini harus ada efek jera yang memang di berlakukan oleh pemerintah sehingga masyarakat lebih nyaman dan lebih dilindungi,” kata dia
Anggia mengatakan, untuk kajian awal, Fatayat baru membahas tentang bagaimana hukum kebiri dari kajian kesehatan.
“Dibicarakan dari aspek kedokteran apakah efek kebiri itu akan baik atau membuat efek jera. Malahan justru kata dokter akan depresi, dan banyak efeknya soal kebiri. Maka kita akan melihat itu dari aspek-aspek lain. Ini baru beberapa saat, masih panjang perjalanan,” kata dia.
“Kita kaji dulu, Fatayat setuju memperberat hukuman terhadap kejahatan seksual. Dengan hukuman 15 tahun itu tidak cukup,” dia menambahkan.
Kemudian, kata Anggia, hasil kajian nanti akan dilaporkan kepada PBNU, karena PBNU merupakan payung dari Fatayat.
“Nanti rencanannya hasil kajian kita lapor ke PBNU juga sebagai payung kita, lalu akan membuat pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Komnas PA , lalu kita juga bersama-sama dengan KPAI,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Anggia, Fatayat NU akan menyelesaikan kajiannya pada akhir November.
“Jadi akhir November sudah mempunyai hasil kajian dan kita bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia kita tidak sendiri pasti bersama dengan teman-teman Komnas HAM, Komnas Perempuan, kemudian dari aktivis perempuan ada para kiai,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...