Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran dalam Penembakan dr Sunardi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus penembakan dokter Sunardi oleh Densus 88. Komnas HAM mendasari kesimpulannya berdasarkan hasil investagasi selama beberapa pekan terakhir.
Pernyataan itu hasil penyelidikan merespon terjadinya peristiwa kematian dr. Sunardi, tersangka tindak pidana terorisme, 3 (tiga) jam pasca penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) pada Rabu, 9 Maret 2022 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan penembakan terhadap dokter Sunardi sudah dengan pertimbangan matang dan prinsip kehati-hatian. Namun kesimpulan ini bisa saja berubah bila ada bukti baru.
"Sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran HAM. Sepanjang yang kami dalami, kami tidak temukan terjadi pelanggaran HAM. Kecuali ada bukti baru bisa dicek lagi," jelasnya Anam dalam konferensi pers hasil investigasi Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi pada Senin (11/4).
Anam mengatakan bahwa penangkapan Sunardi sudah memenuhi unsur legalitas. Ia mendapati pihak Densus 88 sudah menunjukkan surat penangkapan kepada Sunardi. Aparat Densus 88 juga mengenakan rompi bertuliskan 'Polisi'. Namun Sunardi tetap melarikan diri.
"Dokter Sunardi melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran, padahal polisi sudah menunjukkan surat penangkapan. Ketika melalui jembatan, mobil Sunardi menabrak pesepeda motor. Polisi minta Sunardi berhenti, karena menabrak pengguna kendaraan lainnya sampai ada proses penembakan," kata Anam.
Anam menyebut ada sembilan tembakan yang dilepaskan aparat Densus 88 dalam kejadian itu. Tercatat, empat tembakan berupa peringatan dan lima tembakan mengarah kepada Sunardi. Tapi dia menjamin penembakan itu dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam kesimpulannya Komnas HAM menyebutkan, pengerahan petugas untuk melakukan surveillance dan penangkapan terhadap dr. Sunardi oleh Densus 88 merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme yang menetapkan dr. Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Kemnudian, proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Densus 88 terhadap dr. Sunardi telah memenuhi prinsip legalitas, terutama penetapan tersangka dan penangkapan dr. Sunardi.
"Proses penangkapan memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Pertimbangkan aspek kehati-hatian karena ada masyarakat di sekitar kejadian," kata Anam.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...