Komnas Perempuan: 342 Perda Diskriminasi Perempuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyatakan hingga November 2013, sebanyak 342 peraturan daerah mendiskriminasi perempuan dalam kebijakannya.
"Sampai November 2013, kami menemukan ada 342 kebijakan yang mendiskriminasi perempuan, makanya sama-sama kami dorong agar bisa disesuaikan," kata anggota Komnas Perempuan Ninik Rahayu pada seminar bertajuk "Representasi Politik Perempuan: RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender" di Jakarta, hari Kamis (16/1).
Di antara 342 perda yang mendiskriminasi perempuan itu, dijelaskan Ninik, yakni soal aturan jam malam di Kota Tangerang (Banten) dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).
"Di Tangerang, contohnya, mereka mengatur jam malam, yang jika ada perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan di atas jam tersebut, dia dianggap sebagai pelacur," kata dia.
Aturan tersebut bahkan sudah menelan korban seorang ibu bernama Lilis yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Contoh lainnya, tambah Ninik, adalah aturan penyeragaman pakaian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di daerah tersebut, semua perempuan harus mengenakan jilbab, tanpa terkecuali wanita non Muslim. "Bahkan (pemeluk) agama yang minoritas juga sampai jilbab. Itu kan luar biasa dampaknya," kata dia.
Pihaknya menilai peraturan daerah seperti itu bertentangan dengan konstitusi. Terlebih karena tata cara berpakaian merupakan hak dan kebebasan setiap individu.
"Jadi dipaksa berjilbab atau melarang berjilbab itu sebetulnya yang tidak boleh dilakukan. Karena ini kebutuhan individual bukan kebutuhan publik," kata dia.
Oleh karena itu, dia dan segenap jajaran di Komnas Perempuan mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) demi terciptanya kondisi yang lebih baik terutama bagi kaum perempuan.
Disahkannya RUU KKG menjadi UU KKG diharapkan bisa menekan angka kekerasan terharap perempuan tak hanya di ranah domestik tapi juga internasional. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...