Komnas Perempuan: Implementasi UU TPKS Masih Terhambat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komnas Perempuan menyebutkan implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih terhambat meskipun UU tersebut telah disahkan setahun lalu.
"Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus-kasus yang dilaporkan terjadi setelah UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/5).
Padahal, kata dia, jumlah pelaporan terus bertambah.
Pihaknya mencatat kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022.
"Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender," kata Bahrul Fuad.
Menurut dia, belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU menjadi salah satu hambatan penerapan UU ini.
Kemudian hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual.
"Sementara budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual masih mengakar di masyarakat," kata Bahrul Fuad.
Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menambahkan perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban.
"Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia," kata Siti Aminah Tardi.
Pemerintah melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.
Pemerintah masih terus berupaya mempercepat pembentukan peraturan pelaksana UU TPKS ini.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...