Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 21:24 WIB | Rabu, 25 November 2015

Komnas Perempuan Optimistis Hapus Kekerasan Seksual di Indonesia

Komnas Perempuan optimis bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera melindungi perempuan dan anak-anak Perempuan Indonesia. (Foto: indonesia.ucanews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komnas Perempuan optimistis bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera melindungi perempuan dan anak-anak Perempuan Indonesia. “Sejauh ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah masuk daftar yang diusulkan sampai minggu depan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana, hari Selasa (24/11), dalam Konferensi Pers Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, di Gedung Komnas Perempuan Jakarta.

Ketua Komnas Perempuan itu menjabarkan derap gerak dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Komnas Perempuan sudah bertemu dengan 5-6 fraksi, dan semua fraksi tersebut menyatakan dukungannya, dan sudah 2 fraksi yang telah menyatakan secara tertulis. Komnas Perempuan juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan berharap agar kementerian menyampaikan hal ini juga di Parlemen,” katanya.

“Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal ini ke Baleg dan menyampaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah urgent,” ujarnya kepada satuharapan.com.

Saat  menyampaikan hal ini kepada Komisi 3, Komnas Perempuan menyampaikannya bersama dengan Forum Jaringan Pengadalayanan. Sampai saat ini, Komnas Perempuan dan mitra terus mengupayakan agar  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tambahan Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas 2016.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan ikhtiar dari masyarakat sipil di Indonesia yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan beserta mitra yang terlibat dalam penyusunan draft RUU.

RUU hadir dengan harapan untuk mengatasi segenap persoalan yang terjadi dalam sistem peradilan pidana penanganan kasus kekerasan seksual, ketidaktersediaan layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, keluarga dan komunitasnya, sekaligus untuk menciptakan sistem pencegahan kekerasan seksual oleh Lembaga Negara, Korporasi, dan Lembaga Masyarakat.

“Persoalan kekerasan seksual adalah masalah bersama bangsa ini yang memerlukan penanganan menyeluruh tanpa penundaan. Setiap orang rentan menjadi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak, baik anak laki-laki, terlebih lagi anak perempuan,” ujar Azriana. (feb)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home