Komnas Perempuan Tegaskan Tolak Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia tengah menjadi sorotan oleh eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkotika. Setelah Januari lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan enam terpidana kasus narkotika menjalani eksekusi mati, kini 11 terpidana lain tengah menanti waktu eksekusi tersebut.
Eksekusi hukuman mati telah memunculkan pro dan kontra yang pada gilirannya dapat memicu gejolak baik menyangkut relasi masyarakat secara internal dalam negara maupun dengan masyarakat internasional.
Lembaga-lembaga sosial pun angkat bicara menunjukkan ketidaksetujuannya pada keputusan penghilangan nyawa tersebut. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menjadi salah satu lembaga yang sangat menentang hukuman mati.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuniati Chuzaifah, mengatakan hak hidup adalah hak yang paling prinsipil yang diberikan Tuhan yang tidak berhak direbut siapapun termasuk negara.
“Negara tidak punya otoritas mencabut hak hidup seseorang. Negara seharusnya menentang hukuman mati. Komnas perempuan menentang apa pun bentuk hukuman mati,” ujar Yuniati saat ditemui di gedung Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Jumat (6/3).
Menurut dia, dalam konteks negara dengan hukum yang masih bermasalah, seseorang bisa dihukum mati namun beberapa tahun kemudian dia ternyata tak terbukti bersalah. Jika beberapa tahun kemudian terpidana yang telah dieksekusi itu terbukti tak bersalah, negara tentu tak bisa mengembalikan nyawa.
Selain itu, negara tak mengetahui bahwa sesungguhnya menurut Yunita banyak terpidana narkoba utamanya kaum perempuan yang merasa terjebak atau dijebak sehingga mereka masuk dalam perangkap yang tak mereka ketahui.
“Untuk itulah kita menentang praktik hukuman mati atas kejahatan apapun bahkan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan pun kita tidak bisa menghukum mati. Kami bersikukuh menentang praktik hukuman mati,” ujar Yunita.
Editor : Eben Ezer Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...