Loading...
HAM
Penulis: Kartika Virgianti 00:37 WIB | Selasa, 26 November 2013

Komnas Perempuan: Terhambat Birokrasi, Kasus Pelanggaran HAM Tidak Pernah Tuntas

Yuniati Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan saat membacakan komitmen penuntasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia terutama kasus kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Kartika Virgiani)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komnas Perempuan mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM tidak pernah tuntas selesai meskipun Komnas Perempuan telah bekerja keras, hal ini disebabkan karena tidak didukung birokrasi yang memungkinkan pada selesainya kasus.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, jika salah satu saja aparat ataupun petugas dari pemerintah dimutasi dan digantikan yang lainnya, maka Komnas Perempuan harus memulai kerjanya dari awal lagi.

“Meskipun tadinya sudah ada komitmen, sudah jelas dan tinggal menjalankan, begitu ganti orang (pejabat), mulai dari awal lagi,” kata Yuniati Chuzaifah Ketua Komnas Perempuan, di acara Dengar Kesaksian yang diselenggarakan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) di Perpustakaan Nasional RI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11).  

Yuniati menjelaskan, Komnas Perempuan selalu menyisakan 30 persen orang lama sebelum rotasi masa kepengurusan mereka, karena hal ini menurut dia penting untuk membangun kesinambungan sistem jaringan yang sudah mereka mulai sejak awal.

Begitulah kebobrokan sistem birokrasi di negara Indonesia menurut Yuniati.

"Begitu ganti kepala pemerintahan dan staf-stafnya, segala macam komitmen contohnya seperti MoU (memorandum of understanding) antara Komnas Perempuan dengan Kapolri, begitu Kapolri ganti pemimpin harus mulai dari awal lagi," kata dia.

"Oleh karena itu wajar jika kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak pernah selesai sampai pada akarnya," kata Yuniati.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home