Komnas PT Dukung Larangan Total Iklan Rokok di Televisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyatakan dukungan terhadap DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terutama tentang larangan iklan rokok di televisi dan radio.
"Kami memberikan apresiasi kepada Komisi I DPR yang sudah menetapkan naskah revisi Undang-Undang dan memberikan dukungan terhadap larangan iklan rokok secara total," kata Muhammad Joni dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Joni mengatakan larangan iklan rokok yang masuk ke dalam naskah revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan lompatan politik yang sangat besar, apalagi bila dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG`s).
"SDG`s menempatkan kesehatan pada posisi yang sangat penting. Larangan iklan rokok berperan pada kesehatan masyarakat," tuturnya.
Menurut Joni, larangan iklan rokok pada revisi Undang-Undang Penyiaran ditujukan pada segmen yang selama ini menjadi sasaran industri rokok untuk menjadi konsumen, padahal seharusnya dilindungi dari paparan rokok.
Segmen tersebut adalah anak-anak yang mudah terpengaruh dengan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Apalagi, prevalensi merokok di Indonesia saat ini semakin menyentuh kelompok usia yang semakin muda.
"Karena itu, larangan iklan rokok yang dicantumkan dalam revisi Undang-Undang harus didukung dan dikawal. Apalagi industri rokok selama ini memiliki watak melanggar regulasi tentang rokok," katanya.
Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Dalam naskah DPR pada Desember 2016, terdapat larangan iklan rokok secara tegas berbunyi "materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya" pada salah satu pasal.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...