Konglomerat Properti Hong Kong Terbukti Korupsi
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Konglomerat properti Hong Kong Thomas Kwok dan mantan wakil pemerintah Rafael Hui, hari ini (19/12) dinyatakan bersalah terlibat korupsi sedangkan miliarder sekaligus saudara Kwok, Raymond, dinyatakan tidak bersalah.
Kedua pria tersebut dinyatakan terbukti berkomplot melakukan pelanggaran wewenang jabatan menyusul persidangan atas transaksi pemabayaran yang mencapai 34 juta dolar Hong Kong (setara Rp 54,44 miliar).
Hui, yang menjabat sebagai kepala sekretaris daerah Hong Kong dari Juni 2005 hingga Juni 2007, dinyatakan bersalah atas lima dari delapan dakwaan yang dijatuhkan kepada dirinya. Thomas Kwok dinyatakan bersalah atas satu dakwaan dari total tiga dakwaan.
Keduanya bersalah atas transaksi pembayaran 8,5 juta dolar Hong Kong (setara Rp13,61 miliar) terhadap Hui selama empat hari menjelang pengangkatan dirinya sebagai kepala sekretaris daerah pada 2005.
Jaksa mengatakan pembayaran tersebut dilakukan melalui serangkaian transaksi yang melibatkan perantara, dan transaksi tersebut jelas merupakan penyuapan. (AFP/Ant)
Sudinkes Jaksel Tangani Pengobatan ARV 655 Pengidap HIV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan menangani sebanyak...