Ekspatriat Ditangkap karena Pajang Gambar Buddha Warna Pink
YANGON, SATUHARAPAN.COM – Seorang warga negara Selandia Baru bersama dua orang Myanmar harus berhadapan dengan tuduhan penistaan agama setelah mereka memasang iklan dengan gambar Buddha berwarna merah jambu mengenakan headphone.
Orang Selandia Baru tersebut bernama Philip Blackwood, 32 tahun, sehari-hari bekerja sebagai manajer di V Gastro Bar di kota Yangon, Myanmar. Ia ditangkap pekan lalu setelah memposting iklan online untuk bar. Ia terancam dihukum hingga dua tahun penjara. Sidang perdana berlangsung Rabu, (17/12).
Blackwood telah menghapus iklan tersebut diiringi permintaan maaf, tetapi dia dan dua orang Myanmar yang bekerja di bar itu, ditangkap pekan lalu. Empat saksi tampil di pengadilan pada saat sidang pertama kemarin. Sedangkan saksi yang meringankan akan bersaksi pada 26 Desember .
Sekitar 90 persen orang Myanmar beragama Buddha. Penghinaan terhadap agama termasuk yang diamati secara serius di negara ini, terutama dalam konteks kekerasan berbasis agama, yang dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengadu umat Buddha dan Muslim.
Sekitar 15 biksu Buddha, sebagian besar dari organisasi nasionalis, dan lebih dari 20 murid awam berada di pengadilan ketika polisi membawa tiga terdakwa dengan tangan diborgol. Hampir 30 polisi berjaga, , tampaknya karena sifat sensitif dari kasus ini.
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...