KONI: Pemda Harus Bina Satu Cabang Olahraga Unggulan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) melakukan pembinaan kepada para atlet usia sekolah (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas).
“Saat ini KONI mengajak Pemerintah Daerah memahami Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Pasal 34 itu bunyinya mewajibkan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan minimal satu cabang olahraga unggulan,” kata Wakil Ketua Umum I Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat, Suwarno pada Keterangan Pers KONI Pusat dan Media Tentang SEA Games 2015 dan Asian Games 2018, di Gedung KONI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5).
Suwarno menyebut bahwa tujuan pembinaan tersebut agar menciptakan regenerasi atlet daerah berkualitas.
KONI Pusat, menurut Suwarno, selama beberapa tahun masih melakukan pemetaan potensi atlet-atlet dari daerah dalam kaitannya dengan UU tersebut.
“Yang terakhir kemarin kita koordinasi dalam rapat dengan setiap KONI provinsi, dimana mereka harus memilih cabang olahraga minimal satu, dan saya bilang ke mereka ini merupakan amnaat undang –undang nanti kabupaten kota harus memilih cabang olahraga khusus yang harus dibina, ada yang meminta ke saya delapan atau lima (cabang olahraga), tetapi saya tolak, tidak usah terlalu muluk-muluk karena kalau terlalu banyak nanti tidak menjadi fokus, ini kan tujuannya menciptakan atlet-atlet andalan nasional untuk multi even di tahun-tahun yang akan datang,” kata Suwarno.
Suwarno memberi contoh di pelaksanaan PON 2016 mendatang, seluruh cabang olahraga tinju akan dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi, karena dari daerah tersebut banyak muncul petinju handal.
“Misalnya daerah lain, waktu itu saya ke kendari, mereka ada potensi untuk olahraga dayung, dan softball. dan nantinya akan dikoordinasikan tentang hal ini antar pemerintah daerah dan juga dengan dinas olahraga setempat bersama dengan kemenpora.
Sejarah
Suwarno menceritakan awal mula terbentuknya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005, dia mengemukakan bahwa olahraga di jaman penjajahan Hindia Belanda dan Jepang hanya dianggap gerak badan.
“Jepang membuat pembinaan cabang olahraga di Indonesia waktu itu agar rakyat sehat dan kuat sehingga bisa bekerja untuk mereka, kemudian tahun 1956 pak Karno (mantan Presiden Soekarno) untuk membangun kualitas individu manusia Indonesia harus sebanding, seimbang antara pembangunan fisik dan pengetahuan, sehingga waktu itu muncul Undang Undang Pendidikan Tahun 1956 yang mewajibkan setiap sekolah memasukkan materi Pendidikan Jasmani,” kata Suwarno.
Menjelang 1962, Suwarno menambahkan, Indonesia terpilih sebagai tuan rumah Asian Games, saat itu Presiden Soekarno berpikir bahwa olahraga tidak hanya sekedar fisik akan tetapi olahraga sebagai salah satu alat revolusi character and nation building.
“Begitu Presiden Soekarno selesai memerintah, diganti pak Harto (mantan Presiden Soeharto) dan diganti masukkan olahraga ke dalam salah satu kebijakan di GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), yang menyebutkan olahraga untuk kebugaran, pembangunan, disiplin, karakter, dan membangun persatuan dan keamanan, dalam rangka mengingkatkan harkat martabat di forum nasional,” kata Suwarno.
Suwarno menyayangkan pembentukan kebijakan dan badan yang mengurusi olahraga di Indonesia terputus di masa era mantan Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri.
“Bayangkan saja, waktu itu (masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri) tidak ada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), saya ingat waktu itu Kemenpora hanya dimasukkan salah satu ditjen (Direktorat Jenderal) di bawah kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional),” kata Suwarno.
Suwarno menyebut pada masa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa Kemenpora diaktifkan kembali, akan tetapi kegiatannya lebih banyak mengurusi kepemudaan.
“Nah, karena lebih banyak melakukan pembinaan di kepemudaan ini maka agak tersendat, kalau sejak awal KONI Pusat didirikan membina olahraga prestasi, begitu pak SBY dipilih, Kemenpora difungsikan kembali dalam KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) Jilid I kemudian selanjutnya UU 3 tahun 2005 berlanjut sampai ke KONI saat ini,” kata Suwarno.
Editor : Eben Ezer Siadari
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...