Konsul RI: Ratusan WNI Dideportasi dari PNG
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini, Elmar Lubis, menyatakan 130 warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kerja di sejumlah perusahaan kayu di negara tetangga itu dideportasi melalui perbatasan Skouw Kota Jayapura, Papua.
"Mereka dideportasi karena menyalahi izin visa dan tidak melengkapi surat izin kerja seperti yang ditetapkan," kata Elmar Lubis ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Jumat (5/6).
Lubis mengatakan ratusan WNI itu telah berada di Kota Jayapura bersama sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina yang juga kena deportasi dengan alasan sama. "Sebagian besar yang terkena deportasi berasal dari Indonesia, namun ada beberapa juga pekerja asal Malaysia dan Filipina yang dideportasi," katanya.
Mengenai tanggung jawab perusahaan sebagai tempat kerja ratusan WNI itu, Lubis menyampaikan bahwa gaji dan biaya itu tetap ditanggung.
"Perusahaan mereka tetap menanggung gaji dan biaya para pekerja termasuk biaya transpor ke daerah asal pekerja yang berasal dari Lombok, Makassar, atau daerah lain di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu mengatakan belum mengetahui informasi ratusan WNI yang dideportasi dari Vanimo, PNG.
"Saya belum dapat informasinya. Secepatnya saya cek," katanya.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...