Konsulat Tawau Bantu Pulangkan 182 WNI Yang Dideportasi dari Malaysia
TAWAU, SATUHARAPAN.COM-âKonsulat RI di Tawau, Malaysia, memfasilitasi deportasi sebanyak 182 orang warga negara Indoensia (WNI)/PMI-B kelompok rentan yang tâelah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau pada tanggal 11 April 2023.
Ke-182 orang WNI/PMI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki dewasa (LD), 30 orang perempuan dewasa (PD), enam orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan dan semuanya telah melalui proses verifikasi/pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.
Daerah asal dari ke-182 WNI/PMI dimaksud adalah 26 dari Kalimantan Utara, tiga dari Sulawesi Tenggara , 77 dari Sulawesi Selatan, tujuh dari Sulawesi Barat, tiga dari Sulawesi Tengah, 34 dari Nusa Tenggara Timur, dan dua dari Nusa Tenggara Barat.
Mereka dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah dan penyalahgunaan narkotika.
Pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua kapal ferry yaitu KM Nunukan Express & KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Proses pemulangan/deportasi kali ini difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia maupun di Indonesia. Sesampainya di Nunukan, Kaltara para WNI/PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Percepatan pemulangan bagi para WNI/PMI yang telah selesai menjalani proses hukumya di DTI Tawau akan terus dilakukan. Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para WNI/PMI dimaksud.
Konsulat RI Tawau juga kembali menghimbau agar para WNI/PMI yang hendak memasuki dan/atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...