Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:43 WIB | Senin, 09 Juni 2014

KontraS Adukan KPU ke Ombudsman Loloskan Capres Pelanggar HAM

KontraS Adukan KPU ke Ombudsman Loloskan Capres Pelanggar HAM
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan pengabaian laporan tentang adanya salah satu calon presiden (Capres) yang diduga terlibat dalam kasus tindak kekerasan HAM berat serta penghilangan sejumlah orang di tahun 1997 dan 1999 di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
KontraS Adukan KPU ke Ombudsman Loloskan Capres Pelanggar HAM
Salah satu keluarga korban tindak kekerasan HAM Ruyati Darwin saat menyerahkan laporan terkait dengan pengaduan yang ditujukan kepada KPU yang meloloskan salah satu kandidat capres yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
KontraS Adukan KPU ke Ombudsman Loloskan Capres Pelanggar HAM
Ruyati Darwin (tengah) salah satu keluarga korban pelanggaran HAM yang berbicara tentang anaknya yang menjadi salah satu korban dalam tragedi tahun 1997 dan 1998 yang hilang sampai sekarang tidak tahu keberadaannya kepada salah satu perwakilan dari Ombudsman.
KontraS Adukan KPU ke Ombudsman Loloskan Capres Pelanggar HAM
Perwakilan dari KontraS dan salah satu keluarga korban pelanggaran HAM yang tiba di gedung Ombudsman Republik Indonesia untuk mengadukan KPK yang mengabaikan tentang laporan dan masukkan dari masyarakat terkait dengan salah satu kandidat salah satu Capres 2014 yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Melawan Lupa mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Ombudsman Republik Indonesia.

KPU dinilai menjadi perpanjangan tangan status quo dan antikemanusiaan karena telah mengabaikan aduan masyarakat dan korban pelanggaran HAM terkait dengan rekam jejak dari salah satu kandidat calon presiden (Capres) yang memiliki kaitan dengan peristiwa penculikan dan penghilangan paksa di tahun 1997 dan 1998 pada masa Orde Baru (Orba).

Pengabaian tersebut dilegalkan secara hukum oleh KPU dengan meloloskan salah satu kandidat Capres 2014 yang memiliki latar belakang yang diduga sebagai pelaku pelanggaran berat HAM pada tahun 1997 dan 1998. Atas keputusan tersebut memberi dampak yang berpotensi munculnya kekuatan politik status quo dan rezim Orba yang menyisakan banyak tragedi pelanggaran HAM yang sudah 16 tahun mencari keadilan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

Atas hal tersebut KontraS bersama dengan sejumlah lembaga aktivis HAM serta para keluarga korban pelanggaran HAM mendesak kepada Ombudsman untuk memberikan perhatian serius dalam persoalan pengabaian serta masukan dari para korban kepada KPU yang dinilai sebuah bentuk Maladministrasi sebagaimana sudah diatur.

Selain itu mendorong Ombudsman untuk segera merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. kemudian meminta kepada presiden untuk segera melakukan pencarian kepada 13 orang yang dinyatakan hilang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan konpensasi terhadap keluarga korban serta merekomendasikan untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home