Wawan Bantah Terlibat Suap Dalam Sidang Pledoi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bacakan pledoi atau pembelaan terkait dugaan suap pemenangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/6).
Dalam pembelaannya Wawan mengatakan bahwa dirinya serta kakak kandungnya yaitu Ratu Atut Chosiyah tidak terlibat dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten tersebut.
Tubagus alias Wawan menjalani persidangan sejak pukul 09.00 WIB diberikan kesempatan untuk membacakan pledoi terkait dengan dugaan suap sebesar Rp 1 Miliar kepada Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...