Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:13 WIB | Kamis, 28 April 2016

KontraS Desak Jokowi Umumkan Laporan Penyelidikan TPF Munir

KontraS Desak Jokowi Umumkan Laporan Penyelidikan TPF Munir
Suciwati, istri almarhum aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib (kiri) saat bertemu Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono (kanan) terkait permohonan pendaftaran sengketa informasi hasil laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir di gedung Komisi Informasi Pusat Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (28/4). Suciwati yang didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada masyarakat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KontraS Desak Jokowi Umumkan Laporan Penyelidikan TPF Munir
Suciwati (kiri) didampingi Yati Andriyani (tengah) saat memeriksa berkas permohonan pendaftaran sengketa keterbukaan informasi terkait hasil laporan penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir kepada petugas Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
KontraS Desak Jokowi Umumkan Laporan Penyelidikan TPF Munir
Suciwati (kiri) didampingi Putri Kanesia dari KontraS (kanan) saat mendaftar permohonan sengketa informasi di lembaga Komisi Informasi Pusat Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
KontraS Desak Jokowi Umumkan Laporan Penyelidikan TPF Munir
Suciwati saat memberikan keterangan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dalam kunjungannya mendaftarkan diri permohonan keterbukaan informasi terkait laporan penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Suciwati, istri almarhum aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir yang sudah 11 tahun tidak juga dilaksanakan.

Suciwati menilai pemerintah hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF Munir ke masyarakat. Berdasarkan hal itu Suciwati dan KontraS mendatangi gedung Komisi Informasi Pusat Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/4), untuk mendaftarkan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Suciwati didampingi staf KontraS Putri Kanesia dan Yati Andriyani, diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono, membicarakan proses untuk mendapatkan informasi terkait penyelidikan tim TPF.

Sebelumnya Suciwati juga sudah melayangkan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) pada tanggal 17 Februari 2016. Namun pada awal bulan Maret Kementerian Sekretaris Negara menyatakan tidak memiliki dan menguasai laporan hasil penyelidikan TPF Munir. Bahkan Kemensesneg dalam tanggapannya pada tanggal 14 April 2016 menyatakan tidak mengetahui laporan hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir.

Pernyataan itu dinilai Suciwati sulit diterima, mengingat TPF Munir dibentuk secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu dan pelaksana kegiatan operasionalnya diurus oleh Kemensesneg.

Suciwati bersama KontraS mendesak Komisi Informasi Indonesia untuk meminta Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat. Kedua, Suciwati dan KontraS meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF tersebut, di mana tercantum dalam penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home