KontraS Laporkan 38 Kasus Narkoba yang Libatkan Aparat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan 38 dokumen laporan kasus dari masyarakat terkait dengan narkoba yang melibatkan aparat di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (20/9).
“Ada 38 kasus yang dilaporkan dari masyarakat sejak KontraS membuka posko darurat bongkar aparat yang dibuka pada tanggal 4 Agustus 2016. 38 laporan kasus tersebut berasal dari 11 provinsi di Indonesia, dan yang paling terbanyak itu, laporan dari Jakarta,” kata Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia saat memberikan laporan kepada ORI.
Putri mengungkapkan, dari 38 kasus tersebut, KontraS menilai banyak sekali jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, mulai dari tindakan sewenang-wenang, pemerasan, penjebakan, rekayasa kasus, kriminalisasi dan pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara.
“Memang dari 38 kasus yang dilaporkan tidak semua pelapor mau terbuka. Hal tersebut dikhawatirkan tidak adanya jaminan apabila laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat. Jadi dari sekian banyak kasus yang dilaporkan, tidak semua pelapor bersedia mau di follow up,” kata Putri.
Kedatangan KontraS di antaranya Putri Kanesia dan Satrio Wirataru, dan pelapor Totok sebagai saksi kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke gedung ORI diterima langsung oleh Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu untuk menyampaikan sekaligus menyerahkan dokumen laporan kasus terkait dengan keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...