KontraS: Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88 yang Tidak Prosedural
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menindak anggota Detasemen (Densus) 88 yang diduga melakukan penyiksaan dan menewaskan Siyono.
“Kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi serta memperbaiki cara kerja dan kualitas Densus 88 dengan melihat prosedural penyidikan berdasarkan hukum yang sah supaya tidak ada lagi korban dikemudian hari,” kata Satrio Wirataru Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS.
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KontraS Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, hari Sabtu (26/3) bersama Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Putri Kanesia. Siyono asal Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah ditangkap Densus 88 pada tanggal 8 Maret 2016 dan pada tanggal 11 Maret 2016 dikabarkan Siyono meninggal dan keluarganya diminta untuk mengurus jenazahnya.
Setelah mendengar kabar Siyono meninggal, KontraS melakukan pemantauan terhadap operasi yang dilakukan Densus 88 Klaten dengan memperhatikan standar aturan dibidang hukum pidana, serta hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum prosedur khusus penanganan terorisme.
Dari beberapa hasil pemantauan KontraS mencatat beberapa hal diantaranya ada pelanggaran prosedur terkait penangkapan yang dilakukan Siyono diantaranya operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun penggeledahan yang merupakan syarat administrasi. Kedua Siyono ditangkap tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga sampai mendapat informasi Siyono dikabarkan sudah meninggal. Ketiga ditemukan adanya luka memar, serta lebam dan patah tulang dan terakhir keluarga Siyono diminta menandatangani surat pernyataan bahwa keluarga korban mengikhlaskan kematian Siyono dan tidak menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait atas hal itu KontraS mendesak pemerintah melalui Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan tindakan hukum secara bersamaan dengan melengkapi mekanisme hukum pidana maupun etik atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.
Kedua Polri harus mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum. Dan terakhir meminta Polri memastikan upaya intimidasi terhadap keluarga korban dengan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Polri.
Editor : Eben E. Siadari
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...