Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:47 WIB | Sabtu, 26 Maret 2016

KontraS: Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88 yang Tidak Prosedural

KontraS: Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88 yang Tidak Prosedural
Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Wirataru menunjukkan foto jenazah Siyono warga Klaten, Jawa Tengah yang meninggal dunia setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 8 Maret 2016 yang diduga teroris. KontraS mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 yang diduga tidak melaksanakan prosedural atas meninggalnya Siyono yang dinilai ada bekas luka penyiksaan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KontraS Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3) (Foto-foto: Dedy istanto).
KontraS: Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88 yang Tidak Prosedural
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia (kanan) saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media terkait dengan meninggalnya Siyono yang diduga dilakukan oleh Densus 88 dengan melakukan penyiksaan.
KontraS: Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88 yang Tidak Prosedural
Para awak media saat meliput keterangan pers yang dilakukan KontraS terkait dengan meninggalnya Siyono warga Klaten yang diduga Densus 88 melakukan penyiksaan di kantornya di Jakarta Pusat.
KontraS: Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88 yang Tidak Prosedural
Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru (kiri) dan Putri Kanesia (kanan) saat memberikan keterangan pers dan mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja Densus 88 yang diduga melakukan penyiksaan terhadap korban yang menyebabkan kematian.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menindak anggota Detasemen (Densus) 88 yang diduga melakukan penyiksaan dan menewaskan Siyono.

“Kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi serta memperbaiki cara kerja dan kualitas Densus 88 dengan melihat prosedural penyidikan berdasarkan hukum yang sah supaya tidak ada lagi korban dikemudian hari,” kata Satrio Wirataru Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS.

Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KontraS Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, hari Sabtu (26/3) bersama Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Putri Kanesia. Siyono asal Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah ditangkap Densus 88 pada tanggal 8 Maret 2016 dan pada tanggal 11 Maret 2016 dikabarkan Siyono meninggal dan keluarganya diminta untuk mengurus jenazahnya.

Setelah mendengar kabar Siyono meninggal, KontraS melakukan pemantauan terhadap operasi yang dilakukan Densus 88 Klaten dengan memperhatikan standar aturan dibidang hukum pidana, serta hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum prosedur khusus penanganan terorisme.

Dari beberapa hasil pemantauan KontraS mencatat beberapa hal diantaranya ada pelanggaran prosedur terkait penangkapan yang dilakukan Siyono diantaranya operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun penggeledahan yang merupakan syarat administrasi. Kedua Siyono ditangkap tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga sampai mendapat informasi Siyono dikabarkan sudah meninggal. Ketiga ditemukan adanya luka memar, serta lebam dan patah tulang dan terakhir keluarga Siyono diminta menandatangani surat pernyataan bahwa keluarga korban mengikhlaskan kematian Siyono dan tidak menuntut pertanggungjawaban secara hukum.

Terkait atas hal itu KontraS mendesak pemerintah melalui Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan tindakan hukum secara bersamaan dengan melengkapi mekanisme hukum pidana maupun etik atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.

Kedua Polri harus mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum. Dan terakhir meminta Polri memastikan upaya intimidasi terhadap keluarga korban dengan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Polri.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home