Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:25 WIB | Selasa, 04 November 2014

KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus

KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar (kiri) saat menunjukkan foto salah satu korban tindak kekerasan yang dilakukan polisi dalam proses penyidikan dalam menangani suatu perkara atau kasus yang dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Tantantang Kinerja Institusi Polri dalam Pemerintahan Jokowi - JK di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/11) (Foto-foto: Dedy Istanto).
KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus
Ayu Rachmat dari perwakilan Perkumpulan Orang Tua Murid Jakarta International School (JIS) saat menyampaikan tentang pelaku yang ditahan atas pelecehan seksual yang terjadi tidak bersalah dan meminta polisi untuk membebaskan.
KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus
Irfan Fahmi Kuasa Hukum M. Arsad (MA) yang ditahan oleh polisi dalam kasus pelecehan terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang ramai diberitakan di media dinilai telah melanggar.
KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus
Diskusi bertajuk Tantangan Institusi Polri dalam Pemerintahan Jokowi - JK yang digelar oleh Kontras menghadirkan para narasumber yang berbicara tentang tindakan polisi yang dinilai telah melanggar sejumlah prosedur penanganan.
KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus
Yhaya istri dari Agun pelaku pelecehan seksual yang terjadi di JIS saat memberi keterangan terhadap kondisi suaminya yang mengalami siksaan selama proses penyidikkan.
KontraS: Polisi Harus Adil dan Profesional Menangani Kasus
Narti meneteskan air mata saat sedang menceritakan kondisi suaminya Syahrial yang kini ditahan atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS. Narti yakin suaminya tidak bersalah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meninta polisi bertindak profesional dan adil dalam menegakkan hukum. Tidak hanya itu, polisi juga harus menjalankan tugas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

KontraS menilai banyak kasus yang terjadi belakangan ini menunjukkan tindakan polisi yang tidak mempertimbangkan sisi hak azasi manusia (HAM) dalam menangai perkara.

Seperti yang terjadi pada kasus M. Arsad (MA) seorang pedagang sate yang ditahan atas pelecehan Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjabat sebagai Presiden. Penangkapan disertai penahanan MA dinilai KontraS telah melanggar HAM, bahkan berpotensi mengkriminalisasikan rakyat.

Haris Azhar Koordinator KontraS menyatakan tindakan polisi pada kasus MA dinilai berlebihan, dan tidak melihat aspek perlindungan HAM terhadap korban. Haris menambahkan, dalam kasus MA belum ada pembuktian secara resmi atas kerugian, dan jika tidak ada kerugian maka tak perlu ada proses penahanan, ujarnya.

Dalam diskusi bertajuk “Tantangan Kinerja Institusi Polri dalam Pemerintahan Jokowi – JK“ yang digelar di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/11) KontraS mendesak kepolisian harus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta memperhatikan instrumen hukum, jangan sembarang langsung melakukan tindakan penahanan. 

Hadir sebagai pembicara Irfan Fahmi Kuasa Hukum M. Arsad dan almarhum Azwar dan Ayu Rachmat perwakilan Perkumpulan Orang Tua Murid Jakarta International School (JIS). Selain itu dalam diskusi tersebut juga menghadirkan Yhaya istri dari Agun dan Narti istri dari Syahrial yang keduanya merupakan petugas kebersihan sekolah JIS yang ditahan atas kasus pelecehan seksual yang sempat ramai di media.

Dalam keterangannya Yhaya dan Narti mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi pada saat itu itu dinilai tidak wajar.

Syahrial dan Agun keduanya mengalami luka dan penuh lebam. Bahkan ada yang dilakban serta ditodongkan senjata saat proses penyidikan dilakukan. Yhaya dan Narti berharap kepada polisi untuk mengungkap yang sebenarnya terhadap kasus JIS. Hal serupa juga dikuatkan dengan Ayu Rachmat yang mengatakan dirinya yakin bahwa kedua pelaku tersebut tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home