PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menyampaikan pendapatnya bahwa pernikahan beda agama tidak bertentangan dan tidak melanggar norma. Hal itu disampaikan Nikson Gans Lalu, tim kuasa hukum PGI, pada sidang uji materi Undang Undang (UU) tentang Pernikahan Beda Agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).
Nikson menambahkan,UU tentang Pernikahan Beda Agama juga melanggar hak azasi manusia (HAM) karena telah membatasi warga negaranya untuk menjalin hubungan meski didasari rasa cinta secara universal. PGI menilai perlu ada pemeriksaan kembali terhadap isi UU tersebut untuk lebih melihat aspek realita perkembangan yang terjadi dimasyarakat.
Sementara pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbeda dengan PGI. Pandangan MUI yang disampaikan oleh M. Lutfi Hakim ialah pernikahan beda agama merupakan suatu tindakan menodai agama. MUI juga menambahkan pemohon harus membuka kembali sejarah dan membaca tentang asal muasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan ditetapkan. MUI meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Hamdan Zoelva untuk menolak permohonan pemohon.
Sedangkan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang disampaikan oleh Ahmad Isomuddin berkata bahwa berdasarkan hasil perbincangan bersama dengan seluruh ulama di Indonesia, PBNU menolak permohonan tentang uji materi mengenai UU pernikahan beda agama. PBNU menilai bahwa pernikahan bukanlah semata soal norma atau saling suka yang bisa dipertanggungjawabkan antarsesama, tetapi juga harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.
Sementara itu, Suhabi Sanjaya, salah satu ketua Walubi yang mewakili umat Buddha, dalam sidang ini tidak memberikan pandangan secara spesifik terkait dengan UU pernikahahan beda agama.
Gelar sidang lanjutan tentang uji materi UU pernikahan beda agama akan dilanjutkan kembali pada, Senin (24/11) dengan agenda mendengarkan pendapat dari agama Kong Hu Cu dan Hindu pada pukul 11.00 WIB.
Editor : Eben Ezer Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...