Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:00 WIB | Minggu, 27 November 2016

KontraS: Presiden Jokowi Lari dari Tanggung Jawab atas Kasus Munir

KontraS: Presiden Jokowi Lari dari Tanggung Jawab atas Kasus Munir
Tim pengacara kasus Munir, Asfinawati (kiri) bersama dengan mantan TPF Munir, Amiruddin Al-Rahab (tengah) dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan langkah pemerintah Presiden Joko Widodo untuk melawan keputusan Komisi Informasi Publik tentang pengumuman dokumen laporan hasil TPF kasus Munir kepada publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11). Kontras merekomendasikan kepada Pemerintah Joko Widodo untuk segera mengumumkan dokumen tersebut dan meminta untuk tidak melempar tanggung jawab dalam pengungkapan kasus Munir. (Foto-foto: Satuharapan/Dedy Istanto)
KontraS: Presiden Jokowi Lari dari Tanggung Jawab atas Kasus Munir
Koordinator KontraS, Haris Azhar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan pengumuman dokumen laporan TPF Munir yang sampai saat ini belum dilakukan dan malah pemerintah melakukan pendaftaran ke PTUN untuk melakukan perlawanan hukum perintah KIP.
KontraS: Presiden Jokowi Lari dari Tanggung Jawab atas Kasus Munir
Mantan TPF Munir, Amiruddin Al-Rahab (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan pengungkapan kasus Munir yang digelar oleh KontraS.
KontraS: Presiden Jokowi Lari dari Tanggung Jawab atas Kasus Munir
Suasana gelar jumpa pers yang diadakan oleh KontraS terkait dengan langkah Pemreintah Presiden Joko Widodo yang melakukan perlawanan terhadap keputusan KIP untuk mengumumkan dokumen TPF Munir.
KontraS: Presiden Jokowi Lari dari Tanggung Jawab atas Kasus Munir
Koordinator KontraS, Haris Azhar, (kanan) bersama dengan mantan TPF Munir, Amiruddin Al-Rahab (tengah) dan tim pengacara hukum kasus pembunuhan Munir Asfinawati (kiri) menunjukan foto bergambar wajah Munir sebagai gerakan untuk mendukung upaya menuntaskan kasus Munir.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai lari dari tanggung jawab untuk mengungkap kasus Munir Said Thalib. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, dalam keterangan pers yang digelar di rumah makan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, hari Minggu (27/11).

“KontraS menilai Pemerintahan Jokowi secara sengaja dan sadar melalui Setneg tidak mau membongkar atau menyelesaikan kasus Munir. Ketika KontraS mendaftarkan permasalahan ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka membantu negara, karena itu sudah masuk dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2004 Pasal 8 dan 9 yang mengatakan Laporan Hasil Tim Pencari Fakta diserahkan kepada Presiden dan Pemerintah harus membuka laporan tersebut kepada publik,” kata Haris Azhar.

Haris mengungkapkan, ada resistensi dipublik dari pemerintah untuk tidak mentaati keputusan KIP tersebut, sampai hadirnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden Republik Indonesia keenam angkat bicara. Ujungnya adalah, Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Kabinet pada saat itu menyerahkan hasil laporan tersebut ke Sekretariat Negara. Cukup mengagetkan ternyata setelah diberikan, Presiden Joko Widodo justru memerintahkan untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi kesimpulannya, bukan hanya enggan, tetapi Presiden Joko Widodo tidak menggunakan logika hukum, karena pertama mengatakan bahwa dokumennya tidak ada, tetapi ketika sudah diberikan oleh pemerintahan SBY yang sudah tidak berkuasa, justru malah mendaftarkan,” ujar Haris.

Haris mengatakan, argumentasi apa yang akan dipakai. Saya menilai, sikap Joko Widodo tidak hanya enggan tetapi tidak rasional dengan mendaftarkan hal tersebut ke PTUN dalam rangka melawan keputusan atau perintah KIP adalah sikap yang irasional.

“Tidak masuk akal, pertama dibilang dokumennya tidak ada, sekarang malah mau mendaftarkan untuk naik banding. Biasanya, kalau situasinya kaya begini, berarti ada tekanan, ada sesuatu,” ujar Haris.

Kenapa Presiden ketujuh ini sampai nekat keluar dari kerangka rasionalitas hukum dengan menunjukan kekuasaannya melanggar Keppres Nomor 11 Tahun 2004 Pasal 9 yang menugaskan pemerintah untuk mengumumkan hasil laporan tersebut.

Sejak awal kasus Munir ini muncul sejak tahun 2014, ada banyak kekuatan politik yang mencoba menggagalkan pengungkapan kasus Munir. Jika melihat konstelasinya hari ini, kasus Munir terjadi di zaman Hendro Priyono menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Jika melihat ke belakang, mantan Kepala BIN itu adalah salah satu koneksi politik yang sangat dekat dengan Presiden Joko Widodo.

“Dulu kita was-was, tetapi sekarang kita menilai Presiden Joko Widodo ‘cemen’ karena dia mengakomodir koneksi itu dalam bentuk tindakan-tindakan hukum yang irasional. Kita menilai pendaftaran ke PTUN sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan KIP adalah tindakan politis yang menggunakan mekanisme hukum untuk melindungi nama-nama tertentu yang kemungkinan besar akan disebut jika dokumen tersebut dibuka,” kata Haris Azhar.

Presiden Joko Widodo harus menjilat ludahnya sendiri, minggu awal bulan Oktober lalu, Jokowi mengundang para ahli hukum yang membicarakan salah satunya adalah membahas kasus Munir yang belum terselesaikan. Artinya, Presiden telah mengingkari pernyataannya sendiri.

Masih ada waktu, sebelum terlambat, ada beberapa hal yang KontraS rekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo di antaranya membentuk tim kembali atau menyerahkan kepada pembantu presiden terhadap bahan laporan yang sudah diberikan kepada Sudi Silalahi atau fakta yang tercantum dalam dokumen hasil Tim Pencari Fakta Munir.

Kemudian, menghentikan segala bentuk melempar tanggung jawab dalam pengungkapan kasus Munir dan terakhir menghentikan upaya mengulur waktu dalam mengumumkan dokumen TPF kasus Munir dengan memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara mencabut keberatan di PTUN.  

Pernyataan sikap itu disampaikan Koordinator KontraS, Haris Azhar bersama dengan salah satu tim TPF Munir, Amiruddin Al-Rahab dan tim pengacara kasus pembunuhan Munir, Asfinawati.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home