KontraS Temukan Fakta Baru Vonis Mati 2 Warga Nias
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan fakta baru dugaan rekayasa kasus terhadap dua terpidana vonis mati Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Alex Argo dan Satria Wiranu dalam keterangan persnya di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3). Dalam keterangannya Alex mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan di Nusakambangan, Riau dan Nias KontraS menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan terjadinya rekayasa. Diantaranya, adanya penekanan yang dilakukan oleh penyidik saat pemeriksaan Yusman yang harus mengaku berusia 19 tahun. Tidak hanya penekanan namun juga ditemukan bekas luka penyiksaan di pelipis mata kanan Yusman yang dilakukan oleh penyidik.
Penekanan dan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik lantaran tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Yusman saat menjalani pemeriksaan hingga akhirnya Yusman diminta untuk mengakui kasus pembunuhan yang disangkakan dan berujung pada vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Yusman Telaumbanua, terpidana mati, saat menjalani pemeriksaan dan menjalani proses hukum usianya pada saat itu masih di bawah umur. Hal itu dikuatkan dengan keterangan warga Desa Hilionozega yang menyatakan Yusman kelahiran tahun 1996.
Atas fakta di atas KontraS meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempercepat proses pemindahan Yusman dan Rusula dari Lapas Batu, Nusakambangan ke Lapas di Jakarta atau sekitarnya.
Selanjutnya, KontraS meminta kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyidik dan menindak tegas anggota Polisi Resort (Polres) Gunungsitoli yang terbukti telah melakukan tindakan penyiksaan dan pemalsuan identitas Yusman selama proses penyidikan.
Lalu, KontraS juga meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengeluarkan rekomendasi atas dugaan tindakan maladministrasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Terakhir, KontraS meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi keluarga Yusman dan Rusula serta saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dan terakhir meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengumumkan hasil investigasi sementara terhadap hakim yang telah memvonis mati kedua warga Nias tersebut.
Editor : Eben Ezer Siadari
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...