Konvensi Hak Anak Bekal Menuju Perlindungan Hak Azasi Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konvensi Hak-hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) United Nations Convention on the Rights of the Child merupakan konvensi internasional yang mengatur tentang hak-hak sipil, secara politik, sosial, ekonomi dan kultural anak-anak.
Konvensi ini disepakati dan ditanda tangani di New York pada tanggal 20 November 1989 dari berbagai negara yang tergabung dalam PBB dalam rangka mensinergikan bahwa setiap orang memiliki seluruh hak dan kemerdekaan tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul bangsa, harta, kelahiran, kekayaan, dan pandangan politik.
PBB telah menyatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus dan keluarga menjadi kelompok inti sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan anak-anak dalam perlindungan dan bantuan yang diperlukan.
Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990, dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Oktober 1990 sesuai dengan pasal 49 ayat 2, yang berbunyi “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang kedua puluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan."
KHA bisa dikelompokkan secara sederhana dengan poin penting yang mengatur hak-hak anak di bawah usia 18 tahun. Di antaranya, hak hidup dan kelangsungan hidup. Artinya, negara harus menjamin kelangsungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan hak sipil lainnya.
Kemudian hak tumbuh berkembang, bahwa negara harus memfasilitasi dalam akses pendidikan baik formal maupun non formal, penyediaan pendidikan dasar secara cuma-cuma, memperoleh informasi, bermain, berekreasi, dan akses pengembangan dalam kesehatan.
Selanjutnya hak keikutsertaan dalam berpartisipasi, negara memfasilitasi hak anak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya. Mendapat dan mengetahui informasi serta mengekspresikannya, dalam mendapatkan hak untuk berserikat ataupun berjejaring yang layak dan dilindungi.
Berbicara tentang perlindungan, negara juga wajib dan menjamin perlindungan anak atas diskriminasi (penyadang disabilitas, keterbatasan, dan minoritas), eksploitasi anak yang mengakibatkan anak dipaksa harus berada di tempat yang tidak seharusnya, dipekerjakan yang dapat mengancam kehidupan bagi anak. Dan yang terakhir perlindungan secara hukum yang mengatur tentang bentuk ataupun tindak kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang dewasa.
Dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli, hak-hak anak harus menjadi perhatian bagi Pemerintah dalam mengimplementasikan. Hak anak di pengungsian bencana alam gempa di Gayo, Aceh Tengah, hak anak jemaah Muslim Syiah Sampang yang mengungsi di Sidoarjo, satu gambaran di mana anak harus mendapatkan hak yang sama. Tahun ini HAN mengangkat tema "Indonesia Yang Ramah dan Peduli Anak Dimulai dari Pengasuhan dalam Keluarga".
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...