Konvensi Internasional untuk Akhiri Perbudakan Moderen
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengadopsi protokol Internasional untuk mengakhiri apa yang mereka sebut sebagai perbudakan modern. Demikian siaran pers PBB pekan lalu.
Protokol itu merupakan perluasan dari Konvensi 29 Organisai Buruh Internasional (ILO) tahun 1930 tentang kerja paksa, dan diadopsi oleh PBB dan ILO dalam Konferensi pada hari Rabu (11/5) lalu. Protokol ini mengikat seluruh anggota PBB dan diharapkan segera diratifikasi.
Sekelompok ahli independen dari PBB di bidang perbudakan, migran, perdagangan, penjualan dan eksploitasi seksual terhadap anak, dan pengungsi internal menyambut adopsi protokol tersebut dan berharap mengakhiri apa yang mereka sebut perbudakan modern.
Menurut para ahli itu, selama ini ada kesenjangan dalam pelaksanaan instrumen mengatasi kerja paksa, termasuk pekerja anak, perdagangan manusia, perbudakan dan praktik perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait.
"Sebuah protokol yang mengikat secara hukum internasional sangat penting untuk memerangi kerja paksa dan menuntut pertanggungjawaban pelaku, sehingga bisa diterapkan secara olangsung,” kata para ahli hak asasi manusia dalam siaran beritanya. Perjanjian tersebut akan berlaku setelah diratifikasi oleh negara anggota PBB.
Para ahli menyebutkan protokol itu memberikan langkah-langkah untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan terhadap korban kerja paksa, serta untuk menegakkan hukum nasional dan memperkuat kerjasama internasional yang sensitif terhadap pendekatan jender dan anak-anak.
"Sekarang kami menyerukan negara-negara untuk meratifikasi protokol dan memastikan implementasi secara penuh," kata mereka.
21 Juta
Saat ini ada sekitar 21 juta korban kerja paksa di seluruh dunia. Sebuah laporan ILO baru-baru ini memperkirakan sekitar US$ 150 miliar (wsekitar Rp 175,5 triliun) keuntungan ilegal yang diambil dari ekonomi swasta setiap tahun melalui bentuk-bentuk perbudakan modern.
Menurut ILO, lebih dari setengah dari korban kerja paksa adalah perempuan dan anak perempuan, terutama pada pekerjaan rumah tangga dan eksploitasi seksual komersial. Sedangkan laki-laki dan anak laki-laki terutama terkait kerja paksa di bidang pertanian, konstruksi, dan pertambangan.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...