Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 14:22 WIB | Jumat, 06 September 2013

Konvensi Pekerja Rumah Tangga Mulai Berlaku

Perempuan Indonesia yang berangkan menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri. (Foto; un.org)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Mulai hari Kamis (5/9) Konvensi PBB tentang Pekerja Rumah Tangga mulai berlaku. Hal itu berarti mengikat secara hukum bagi negara-negara yang menandatangani untuk melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.

Perjanjian yang diadopsi pada 2011 di  Perserikatan Bangsa-bangsa itu akan mempertegas hak-hak para pekerja rumah tangga yang menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) jumlahnya mencapai 53 juta di seluruh dunia .

"Hari ini mulai berlaku Konvensi 189 yang memberi peringatan kuat untuk hak-hak bagi lebih dari 50 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia," kata Direktur Kondisi Kerja ILO dan Departemen Kesetaraan, Manuela Tomei. Dia mengharapkan agar negara-negara anggota ILO segera mewujudkan komitmen untuk melinduingi pekerja rumah tangga.

Dieksploitasi

Disebutkan bahwa pekerja rumah tangga sering menghadapi kondisi kerja menyedihkan dan tunduk pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kurangnya perlindungan hukum membuat mereka makin lemah dan semakin sulit  untuk mencari solusi. Akibatnya, mereka sering dibayar dengan upah rendah dibandingkan beban dan jam kerja yang lebih lama.

Perjanjian PBB itu memberikan hak untuk mengklaim hak-hak dasar, termasuk hari libur setiap minggu, penetapan jam kerja dan upah minimum. Sampai saat ini, delapan negara anggota ILO, yaitu Bolivia, Italia, Mauritius, Nikaragua, Paraguay, Pilipine, Afrika Selatan dan Uruguay telah meratifikasi konvensi tersebut.

Beberapa negara juga mengeluarkan undang-undang atau peraturan meningkatkan hak-hak sosial pekerja rumah tangga seperti di Venezuela, Bahrain, Pilipine, Thailand, Spanyol dan Singapura. Reformasi legislatif disebutkan tengah dilakukan di Finlandia, Namibia, Chile dan Amerika Serikat. Sedangkan Kosta Rika dan Jerman tengah dalam  proses ratifikasi.

Menurut studi ILO dirilis pada Januari, pekerja rumah tangga biasanya  bekerja untuk rumah tangga pribadi, sering tanpa persyaratan kerja yang jelas kerja. Di banyak negara  mereka  tidak terdaftar dan dikecualikan dari ruang lingkup undang-undang ketenagakerjaan.

Pada saat penelitian dilakukan, hanya 10 persen pekerja rumah tangga ditanggung oleh undang-undang perburuhan umum pada tingkat yang sama dengan pekerja lainnya. Lebih dari seperempatnya  benar-benar dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan nasional. (un.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home