Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 08:05 WIB | Rabu, 11 September 2013

Hendardi: Reformasi Peradilan Militer Mutlak Dilakukan

Bagian depan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan (foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Variasi vonis bagi anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Cebongan bukanlah ukuran keberhasilan peradilan militer. Sejumlah komisi negara lupa agenda sesungguhnya advokasi kasus Cebongan adalah memastikan semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada supremasi militer yang melakukan tindak pidana umum atas warga negara lain. Ini adalah penilaian Ketua SETARA Institute Hendardi dalam siaran persnya yang dikirim kepada satuharapan.com, Minggu (8/9/2013).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013), memvonis para terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman dalam dengan putusan bervariasi. Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, yang didakwa sebagai eksekutor  dihukum 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkol CHK Joko Sasmito.

Menurut Hendardi, penggiringan opini publik dan langkah persuasif petinggi TNI telah berhasil memengaruhi publik dan sejumlah komisi-komisi negara yang ‘menerima’ peradilan militer sebagai salah satu mekanisme yang pantas dipertahankan karena dianggap masih efektif, fair, dan bisa menjatuhkan vonis berat bagi terdakwa anggota militer.

Namun, Hendardi menganggap peradilan tersebut belum memuaskan. “Variasi vonis bagi anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Cebongan bukan ukuran keberhasilan peradilan militer. Yang penting adalah perlakuan negara terhadap personel militer yang melanggar prinsip dalam Konstitusi RI dan UU. Vonis tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menakar akuntabilitas dan pemenuhan prinsip fair trial dalam kasus Cebongan,” katanya.

Hendardi mengungkapkan,  peradilan hanya mampu menghukum pelaku lapangan tanpa mampu mengonstruksi peristiwa yang terjadi secara komprehensif, juga tanpa mampu mengungkap dan meminta pertanggungjawaban dugaan keterlibatan petinggi Kopassus lainnya.

Hendardi menyimpulkan, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan militer, tetap tidak bisa menjadi pembenar untuk mempercayai peradilan militer sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum. Reformasi peradilan militer mutlak dilakukan dengan segera.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home