Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 07:50 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

KOPEL Nilai Rencana Ahok Hapus Tunjangan Legislatif Salah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok di Balia Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3) mengatakan akan menghapus tunjangan DPRD. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, Senin (16/3) mengatakan rencananya untuk menghapus tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, salah satunya tunjangan perumahan senilai Rp 30 juta. Rencana ini hendak dilakukan mantan politisi Gerindra itu karena anggota DPRD dinilai hidup dalam kemewahan yang tak cukup rasional.

Menanggapi rencana DKI 1 itu, Komite pemantau legislatif (KOPEL) Indonesia menilai ancaman Ahok untuk menghapus tunjangan perumahan sulit terealisasi karena akan mendapat perlawanan dari DPRD. Menurut KOPEL, tunjangan perumahan bagi DPRD adalah salah satu fasilitas yang legal dan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Mungkin yang bisa dilakukan Ahok adalah mengurangi nilai dengan melihat tingkat kemampuan daerah" ujar Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia dalam rilis yang dikirim kepada satuharapan.com, Selasa (17/3) pagi.

Syamsuddin menjelaskan, terkait fasilitas keuangan termasuk tunjangan perumahan tersebut telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam peraturan itu disebutkan anggota DPRD sebagai unsur pemerintah daerah berhak menempati rumah dinas yang disiapkan Pemda.

Sementara itu, terhadap daerah yang belum memiliki rumah dinas, pemerintah dapat memberikan anggota dewan tunjangan sesuai kemampuan daerah.

"Kemampuan daerah ini yang bisa dikaji bersama. Apakah logis anggota DPRD menerima tunjangan sewa rumah senilai Rp 30 juta setiap bulannya, sementara masyarakat Jakarta masih banyak hidupnya dalam kesusahan fasilitas yang belum memadai bahkan ada yang hidupnya di bawah kolom jembatan" kata Syam.

Untuk itu, KOPEL menyarankan supaya Ahok mengurangi nilai tunjangan, tidak menghapusnya. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home