Korban PHK dari NTT Ditampung Gereja Katedral Palangkaraya
KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Anwar Pua Geno menegaskan pemerintah segera menyikapi 210 warga asal daerah itu termasuk wanita dan anak-anak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Agro Lestari Sentosa (perusahaan kelapa sawit) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hingga saat ini ratusan warga asal daratan Timor NTT itu hidupnya terlunta-lunta dan ditampung di Paroki Gereja Katedral Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Apakah mereka dipulangkan ke NTT atau dibantu agar mereka bisa bertahan hidup di penampungan sampai kejelasan status PHK diselesaikan oleh perusahaan dengan mediasi pemerintah Kalimantan Tengah dan NTT,” kata Anwar, Selasa (10/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Bruno Kupok menyampaikan pemerintah sedang mengupayakan pemulangan ratusan warga asal daerah itu yang saat ini telantar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Bruno menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait ratusan buruh asal NTT yang saat ini telantar akibat PHK yang dilakukan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saat ini kita sedang menyiapkan tim yang akan diturunkan untuk mengkaji persoalannya dan jika mereka (warga asal NTT-red) minta pulang maka kita akan upayakan untuk mereka pulang,” kata Bruno.
Menurut Bruno, urusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah tempat di mana para buruh itu bekerja.
“Sehingga kami tidak urus soal itu, kami hanya mengurus kalau ada yang mau pulang. Itu menjadi prioritas,” ujar Bruno.
Sesuai data yang dihimpun oleh tim dari Nakertrans menyebutkan, setelah ditelusuri Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menyatakan bahwa para pekerja tersebut dikirim dalam lima tahap sejak tahun 2012-2015.
Disinggung mengenai status para pekerja sebagai pekerja resmi atau ilegal, Bruno menyatakan akan dilakukan pendataan oleh tim yang akan berangkat ke Palangkaraya dalam minggu ini.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, persoalan tersebut akan dikaji sambil diupayakan penyelesaiannya. Pemerintah juga mengupayakan untuk memulangkan warganya yang terlunta-lunta di negeri orang.
“Katakan misalkan ada hak-hak mereka yang belum didapatkan maka proses hukum berjalan tapi juga kita upayakan agar mereka pulang daripada mereka harus bertahan tapi menderita di sana,” kata Lebu Raya.
Menurut Lebu Raya yang terpenting saat ini adalah Pemerintah NTT akan berupaya untuk menyelamatkan warganya terlebih dahulu. Selain itu, Lebu Raya juga menegaskan, bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri itu tidak dilarang.
Meski begitu, Lebu Raya mengimbau agar warga NTT yang hendak bekerja ke luar daerah agar melalui proses legal, dengan dokumen-dokumen kesepakatan yang harus diteken sejak awal sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan tenaga kerja maka saat ada masalah maka pihak perusahaan bisa saja berkelit,” kata dia.
Editor: Bayu Probo
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...