Korea Utara Hukum Warga AS 6 Tahun Kerja Paksa
KOREA UTARA, SATUHARAPAN.COM - Korea Utara, telah menjatuhkan vonis enam tahun kerja paksa terhadap Matthew Miller warga Amerika yang ditahan di Pyongyang, atas tuduhan melakukan “tindakan bermusuhan” terhadap Korea Utara.
Sidang pengadilan yang berlangsung singkat hari Minggu (14/9), hanya berselang dua minggu setelah Miller dan dua warga Amerika lain yang ditahan, memohon kepada pemerintah Amerika untuk membantu pembebasan mereka. Amerika mengatakan akan melakukan apapun untuk mengupayakan pembebasan ketiga warga tersebut.
Matthew Miller yang berusia 20 tahunan, ditangkap bulan April lalu setelah menyobek visanya di imigrasi Pyongyang dan menuntut suaka di Korea Utara. Dalam sidang pengadilan singkat Minggu (14/9) pagi, permintaan naik banding Miller ditolak.
Sidang pengadilan serupa diperkirakan akan dilangsungkan bagi Jeffrey Fowle, yang masuk ke Korea Utara sebagai wisatawan dan ditangkap bulan Mei lalu, karena meninggalkan kitab suci Injil di sebuah klub tempatnya menginap.
Warga Amerika ketiga adalah misionaris Amerika keturunan Korea Kenneth Bae, yang sedang menjalani hukuman penjara 15 tahun, karena dituduh melakukan apa yang disebut Korea Utara sebagai “tindakan bermusuhan” untuk menggulingkan pemerintahan.
Beberapa rencana kunjungan diplomat Amerika, untuk membantu pembebasan Kenneth Bae telah dibatalkan oleh Korea Utara. Lawatan itu dijadwalkan berlangsung sebelum penangkapan Miller dan Fowle.
Di masa silam, Korea Utara membebaskan warga Amerika yang ditahan, setelah kunjungan pejabat-pejabat tinggi Amerika seperti mantan presiden Bill Clinton dan Jimmy Carter. (VOA Indonesia.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...