Korsel Berikan Kompensasi kepada Korban Spionase Rekayasa
SEOUL, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Korea Selatan memberikan kompensasi jutaan dolar Amerika Serikat kepada para korban kasus spionase rekayasa yang terjadi empat dekade lalu, kata juru bicara pengadilan pada hari Selasa (22/12).
Pengadilan Distrik Selatan (South District Court) Seoul pekan lalu memerintahkan pemerintah membayar 12,55 miliar won (sekitar Rp 146,7 miliar) kepada 72 penggugat yang masing-masing akan menerima antara empat juta hingga satu miliar won (sekitar Rp 46,77 juta hingga Rp 11,69 miliar) terkait kasus spionase Ulleungdo pada 1974.
Saat itu, sebanyak 47 orang ditahan di seluruh wilayah Korea Selatan, kebanyakan dari mereka merupakan warga Pulau Ulleungdo yang terpencil.
Di bawah penyiksaan, mereka dipaksa membuat pengakuan palsu bahwa mereka membentuk jaringan bawah tanah dengan tujuan memulai pemberontakan rakyat untuk menumbangkan pemerintahan atas perintah musuh beratnya Korea Utara.
Sebanyak 32 dari 47 orang itu kemudian didakwa dan tiga orang dieksekusi, empat korban divonis penjara seumur hidup serta sisanya dijatuhi hukuman penjara antara setahun hingga 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi ketika periode presiden otoriter Park Chung-Hee, ayah dari presiden saat ini Park Geun-Hye, yang memperkuat rezim tangan besinya di Korea Selatan.
Penahanan itu, yang dilakukan oleh Korean CIA (KCIA), mengalihkan perhatian publik dari gelombang unjuk rasa prodemokrasi yang melanda seluruh wilayah Korea Selatan. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...