Korupsi Berakar dari Rumah Tangga Bermasalah
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasar kajian dan penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi yang masih ada pada bangsa ini berakar dari kehidupan rumah tangga yang bermasalah, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
"Rumah tangga yang tidak dibangun dengan sistem mencari rezeki yang halal tayyiban, berkah itu merupakan asal muasal munculnya korupsi," katanya pada pidato Milad Ke-33 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Yogyakarta, Senin (21/4).
Menurut dia, akar korupsi dari kehidupan rumah tangga yang bermasalah tersebut didapatkan dari hasil kajian dan penelitian KPK terhadap para tersangka korupsi. KPK melihat keluarga para koruptor itu tidak memiliki nilai-nilai keikhlasan dalam bekerja.
"Mereka bekerja bukan dilandasi oleh keikhlasan. Hal itu bisa saja terjadi karena dalam kehidupan mereka tidak diajarkan dan ditanamkan nilai untuk bekerja ikhlas," katanya.
Selain itu tidak adanya kontrol internal yang diterapkan oleh keluarga saat suami atau istri diketahui membawa rezeki yang tidak halal, atau uang hasil korupsi.
Ia mengatakan KPK telah membuat sebuah desa percontohan di Kotagede, Yogyakarta, untuk mengurangi jumlah koruptor. Di desa percontohan itu para keluarganya sudah mulai diajarkan untuk menanamkan nilai-nilai keihklasan dalam bekerja.
"Tujuan mereka bekerja bukan lagi sekadar untuk mendapatkan uang, melainkan untuk mendapatkan ridha Allah SWT, dan rezeki yang halal, baik, dan berkah bagi kehidupan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan pencegahan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan korupsi. Semua pihak harus ikut berkontribusi dalam pencegahan tersebut.
"Melihat kenyataan seperti itu, kami mulai berpikir untuk melakukan pencegahan jangka panjang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendidik anak-anak kita untuk menjadi orang-orang yang beriman, berilmu, dan beramal," katanya.
Menurut dia, menjadi orang yang berilmu dengan iman dan beramal dengan ilmu. Kemudian juga para guru dan dosen menjadi sosok yang punya modal keterpanggilan untuk menyampaikan ilmunya.
"Hanya dengan modal keikhlasan itulah apa yang disampaikan oleh guru dan dosen bisa diresapi maknanya oleh para anak didiknya," katanya.
Busyro juga menyampaikan supaya mulai mengkaji ulang undang-undang Minerba, UU Keuangan, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Hukum Pidana, dan UU Hukum Acara Pidana.
"Sebab dalam UU tersebut bisa saja terselip peluang yang bisa membuat orang melakukan korupsi, terutama dalam UU Hukum Pidana dan UU Hukum Acara Pidana," kata dia. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...