Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:48 WIB | Jumat, 11 Januari 2019

Korupsi dan Pungli di 4 Sektor Turun Signifikan

Ilustrasi. Poster antikorupsi. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hasil Survei Nasional Korupsi tahun 2018 menunjukkan, terdapat empat sektor atau bidang yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya menurun signifikan. Sebagian bahkan menurun lebih dari 50 persen.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Yanuar Nugroho mengemukakan, keempat sektor yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya mengalami penurunan signifikan itu adalah: 1. Kesehatan; 2. Administrasi Publik; 3. Pendidikan; dan 4. Pelayanan Kepolisian.

“Di sektor kesehatan pengalaman diminta uang di luar biaya resmi menurun dari 14 persen ke 5 persen dari tahun 2016 ke tahun 2018. Di sektor administrasi publik, penurunannya juga tinggi, dari 31 persen menjadi 17 persen. Sedangkan di dunia pendidikan, turun dari 18 persen menjadi 8 persen, dan di bidang pelayanan kepolisian, dari angka pungli yang tinggi 60 persen, berhasil ditekan menjadi 34 persen dalam dua tahun,” kata Yanuar dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (9/1) lalu, seperti dilansir setkab.go.id.

Yanuar mengaku menjumpai dengan mata kepala sendiri, seorang warga di Lombok, NTB, yang menderita sakit karena gempa, oleh keluarganya dibawa ke dukun karena takut akan biaya. “Saya mengantar sendiri warga tersebut didampingi keluarganya. Begitu mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Yanuar.

Tidak Perlu Diragukan

Staf Khusus Presiden Johan Budi yang hadir dalam diskusi itu mengemukakan, komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam kasus korupsi.

“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” kata Johan.

Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Johan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi. Lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Diskusi  bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” itu juga menghadirkan pembicara mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar, dan Ketua Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home