Korupsi Kemenpupera Hambat Pembangunan Mental Bangsa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Muda Garuda Indonesia (LGMI) bersama Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) menyuarakan aspirasinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, hari Senin (23/5). Mereka melihat maraknya praktik korupsi di Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang dapat menghambat pembangunan, terutama pembangunan mental bangsa.
“LGMI bersama KOMPAK memulai perjuangan ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terhadap maraknya praktik korupsi di Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera),” ujar Dwiyono Notosaputro, perwakilan LGMI.
Dwiyono menjabarkan modus operandi praktik korupsi di Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
“Ada praktik kongkalikong tender proyek yang bertujuan agar mendapatkan komisi yang besar dan memonopoli tender, sehingga perusahaan yang menang adalah perusahaan yang menjadi jagoannya mereka. Hal ini untuk mengelabui masyarakat agar seolah-olah tender adalah benar dengan cara memenangkan paket-paket tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” katanya.
Menurut Dwiyono, proyek-proyek tersebut sejatinya adalah dijual dengan imbalan komisi sebagai berikut:
- Untuk pemenang tender BUMN dikenakan komisi lima persen hingga tujuh persen yang dikeluarkan dengan cara membuat mark up terhadap biaya pelaksanaan lapangan, sehingga angka lima persen hingga tujuh persen tersebut dititipkan dalam biaya pelaksanaan lapangan;
- BUMN tersebut dikelola hanya sebagai induk, pelaksana pekerjaan yang sesungguhnya adalah orang-orang/perusahaan sebagai subkon;
- Bagi perusahaan swasta yang ingin menang, mereka mengenakan komisi sekitar 13 persen dengan pembagian kelompok kerja (Pokja) satu persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dua persen, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) lima persen, Direktur dua koma lima persen, dan Direktur Jenderal (Dirjen) dua koma lima persen;
- Pokja atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) setelah memilih perusahaan-perusahaan yang akan dimenangkan mulai menyusun strategi pelelangan dengan membuat kuncian-kuncian agar memudahkan perusahaan yang menjadi jagoannya menang mudah;
- Bahwa ketika perusahaan jagoannya salah di dalam meng-upload pelelangan, maka mereka akan tidak segan-segan melakukan pelelangan ulang tanpa memandang peserta pelelangan lain;
- Bagi perusahaan BUMN, mereka memilih salah satu koordinator yang akan membagi-bagi kavling proyek dan yang mengatur pembagian komisi dan dan subkon;
- Proses pembuatan dokumen dilakukan di salah satu tempat dan dikoreksi Pokja terlebih dahulu sebelum di-upload
Adapun kecurangan Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang melakukan kongkalikong dengan perusahaan-perusahaan dalam lelang proyek pada tahun 2016, perusahaan-perusahaan tersebut, dikatakan oleh Dwiyono, adalah PT Wastika Karya, PT Utama Karya, PT Adi karya, PT Wijaya Karya, dan PT Brantas Abipraya.
“Dengan adanya korupsi ini, maka tender tidak lagi kompetitif, sehingga banyak sekali terjadi mark up anggaran yang merugikan negara sekitar 13 persen dari nilai proyek,” kata Dwiyono.
LGMI bersama KOMPAK meminta KPK, Polri, dan Kejagung memeriksa pihak-pihak yang strategis di Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), memeriksa perusahaan BUMN yang terlibat pengaturan pelelangan, dan meminta dilakukan penjelasan bersama terhadap pemenang lelang secara transparan kepada masyarakat.
Dwiyono juga berharap dalam lima tahun ke depan setelah perbaikan di dalam tubuh Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), semua masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak huni.
“Direktorat Penyediaan Perumahan Kemenpupera sebagai salah satu ujung tombak untuk mengembangkan pemukiman, perumahan negara diharapkan dapat mempercepat perbaikan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dalam lima tahun ke depan semua masyarakat memiliki tempat tinggal sehat dan layak huni,” ujar Dwiyono Notosaputro.
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...