Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:10 WIB | Kamis, 19 Juni 2014

Korupsi Videotron, Riefan Avrian Ditahan Kejati Jakarta

Riefan Avrian. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi projek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Riefan Avrian (RA) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta pada Kamis (19/6). 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyebutkan  tersangka ditahan di Rutan Cipinang mulai Kamis (19/6) hingga 20 hari ke depan. Tersangka ditahan setelah pemeriksaan tahap kedua yang berlangsung empat jam lamanya.

Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hendra Saputra yang merupakan office boy jebolan kelas III Sekolah Dasar (SD) dan diangkat Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. PT Imaji Media ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan projek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah semua isi dakwaan itu.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. (Ant)
 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home