Korut Larang Merokok di Beberapa Tempat Umum
PYONGYANG, SATUHARAPAN.COM-Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada hari Rabu (4/11) memperkenalkan larangan merokok di beberapa tempat umum untuk menyediakan warga dengan “lingkungan hidup yang bersih,” kata media pemerintah KCNA melaporkan pada hari Kamis (5/11).
Undang-undang larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok, kata laporan KCNA mengutip pernyataan legislatif tersebut.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum, kata KCNA dikutip Reuters.
Korea Utara memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi, dengan 43,9% populasi pria perokok pada 2013, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dikenal sebagai perokok berat yang sering terlihat dengan sebatang rokok di tangan dalam foto-foto di media pemerintah. Kim terlihat sedang istirahat merokok di sebuah stasiun kereta api di kota Nanning, China selatan pada tahun 2019 dalam perjalanan ke Hanoi untuk pertemuan puncak keduanya dengan Presiden Ametika Serikat, Donald Trump.
Editor : Sabar Subekti
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...