Korut Perintahkan Karantina Ebola untuk Warga Asing
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Korea Utara mengumumkan niatnya mengarantina semua warga asing yang memasuki negaranya selama 21 hari, tidak peduli dari mana negara asal mereka, sebagai langkah melawan penyebaran virus ebola.
Inggris, yang memiliki kedutaan besar di Pyongyang, mengumumkan panduan perjalanan di situs pemerintah pada Kamis (30/10), yang memerinci urutan karantina yang dikeluarkan untuk semua warga asing di ibu kota Korea Utara itu.
Menurut panduan tersebut, wisatawan yang datang ke Korea Utara dari negara yang dianggap terpapar virus ebola, akan dikarantina selama 21 hari di sebuah hotel yang ditunjuk pemerintah di bawah pengawasan medis.
“Personel diplomatik dan anggota organisasi internasional yang tinggal di Korea Utara akan dikarantina di tempat mereka masing-masing,” kata panduan Inggris, mengutip perintah dari Korea Utara.
Masih belum jelas apakah persyaratan karantina berlaku bagi warga asing yang sudah berada di Korea Utara ketika perintah ini dikeluarkan.
Kantor berita Korean Central News Agency (KCNA) Korea Utara mengatakan, pemeriksaan ketat dan prosedur karantina dilakukan di lapangan udara, pelabuhan perdagangan, dan stasiun kereta api di perbatasan. Pada 2003, terjadi penangguhan wisatawan asing selama tiga bulan karena kekhawatiran atas penyebaran SARS (severe acute respiratiory syndrome, penyakit yang menyerang pernapasan secara akut, Red).
Perawat AS Langgar Karantina Wajib Ebola
Sementara itu, seorang perawat Amerika yang dipaksa dikarantina di rumah setelah kembali dari bertugas merawat pasien-pasien penderita ebola di Afrika Barat, telah menentang perintah itu dengan keluar rumah naik sepeda.
Kaci Hickox, meninggalkan rumahnya di Fort Kent, Maine, Kamis (30/10), untuk bersepeda dengan pacarnya.
Hickox, yang telah diuji negatif ebola, mengatakan tidak perlu karantina karena ia tidak menunjukan gejala infeksi apa pun.
Pihak berwenang negara bagian mengambil jalur hukum dalam upaya menahan Hickox hingga sisa 21 hari karantinanya berakhir pada (10/11).
Hickox, yang secara sukarela bertugas di Sierra Leone bersama organisasi Doctors Without Borders, awalnya dipaksa pihak berwenang Negara Bagian New Jersey yang mewajibkan karantina orang-orang yang kembali dari tiga negara di Afrika Barat. (AFP/Voa Indonesia/Ant)
Editor : Sotyati
Presiden Berkomitmen Meratifikasi ZEE dalam Pertemuan Bilate...
LIMA-PERU, SATUHARAPAN.COM-Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk segera meratifikasi perjan...