Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:49 WIB | Selasa, 12 Januari 2016

KPAI Lapor Presiden Penurunan Kekerasan Anak 2015

Ilustrasi. Pemerhati anak Kak Seto (ketiga dari kiri) bersama dengan Ketua KPAI Asrosun Niam Sholeh bersama dengan sejumlah komisioner saat menggelar deklarasi gerakan semesta perlindungan anak di kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2014. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa angka kekerasan terhadap anak pada tahun 2015 mengalami penurunan.

"Angka kekerasan secara kumulatif yang didasarkan pada data primer KPAI berdasarkan pengaduan dan juga pengawasan ada tren menurun tindak kekerasan terhadap anak dibanding 2014," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh sebelum bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, hari Selasa (12/1).

Menurutnya, tren penurunan tersebut berdasarkan penggerakan prinsip-prinsip perlindungan anak di seluruh level kebijakan. Serta adanya rekomendasi untuk memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

"Pada akhir 2015, Presiden menyelenggarakan ratas bersama KPAI terkait isu pencegahan dan penanagan kekerasan terhadap anak, salah satu rekomendasinya adalah pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan," kata Asrorun.

Namun, dia melanjutkan, rekomendasi tersebut hingga kini belum juga dijalankan. Bila sudah dilaksanakan, Asrorun memperkirakan kasus kekerasan terhadap anak bisa menurun drastis.

Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut Asrorun juga meminta penjelasan pemerintah tentang kelanjutan rencana pembuatan peraturan mengenai hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang diwacanakan dalam rapat akhir Oktober 2015.

Rapat itu, menurut dia, telah mengusulkan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

"Perppu karena tingkat kemendesakkannya sangat jelas, karena korban anak harus diselamatkan," kata Asrorun.

Dia juga mengatakan korban kekerasan anak sangat nyata dan butuh langkah-langkah darurat untuk penyelamatan, salah satu wujudnya adalah kebijakan yang radikal.

"Kebijakan yang radikal yakni Perppu wujud komitmen politik yang lugas, jelas dan progresif dari Presiden, tinggal ditindak lanjuti ditingkat operasional oleh pembantu Presiden," katanya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home