Pelantikan Ketua DPR Tak ada Hubungannya dengan Revisi UU MD3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Agus Hermanto mengatakan pelantikan Ketua DPR Ade Komarudin tidak ada hubungannya dengan revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
"Revisi undang-undang kewenangan anggota dewan. Pelantikan kemarin tidak ada hubungannya dengan revisi UU MD3. Setiap saat bisa saja, bilamana disetujui anggota dewan. Ini kewenangan dewan. Tentunya nanti disampaikan lebih khusus dengan pemerintah. Apa yang ada dalam revisi UU," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, hari Selasa (12/1).
Selain itu, kata Agus, pelantikan Ketua DPR Ade Komarudin tetap kuorum, dan disetujui. Tata urutan pelantikan pun sesuai perundang-undangan.
"PDIP yang datang hanya sebagian, tetapi tetap kuorum dan disetujui. Tata urutan pelantikan pun disesuaikan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua teratur dan terukur," kata dia.
"Setelah minta pandangan hukum Sekjen, kita bisa laksanakan Bamus sebelum pembukaan rapat paripurna. Maka Bamus kemarin resmi untuk mengantarkan agenda rapat paripurna. Tidak ada aturan yang dilanggar," dia menambahkan.
Sementara itu, kata Agus, terkait surat apa saja yang masuk ke meja pimpinan, termasuk konstelasi politik yang berkembang. "Dari rapat pimpinan ini merujuk ke Badan Musyawarah DPR," kata dia.
Agus berpendapat, kemungkinan besok atau lusa ada rapat paripurna, sehingga dengan adanya Ketua DPR baru diharapkan kinerja legislasi lebih baik.
Dengan demikian, kata Agus, pemimpin DPR akan menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan perdana pasca dilantiknya Ade Komarudin menjadi Ketua DPR, untuk membahas berbagai hal.
"Yang jelas, tadi pagi ada rencana Rapim (Rapat Pimpinan). Ini mungkin sedang berlangsung, dan kemungkinan ada rapat selanjutnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan PDIP akan melakukan kajian hukum terkait pelantikan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR. Kajian itu penting untuk mengetahui apakah pengangkatan Ade Komarudin itu sah atau tidak dari segi aturan.
"Kami akan melakukan kajian terkait pelantikan ketua DPR, memenuhi unsur undang-undang yang terkait baik dari UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) atau undang-undang lain. Kalau tidak, pelantikan cacat demi hukum," katanya di pelaksanaan Rakernas I PDI Perjuangan di Hall D JIexpo Kemayoran, Jakarta, hari Senin (11/1).
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...