KPI Akui Tak Maksimal Lakukan Pengawasan Siaran Lokal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaraan Indonesia mengaku tidak maksimal dalam melakukan pengawasan siaran televisi lantaran tidak memiliki alat pemantauan yang memadai yang berada didaerah.
Ketua Komisi Penyiaraan Indonesia Judhariksawan menjelaskan, pemantauan siaran televisi menurut UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaraan dilakukan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah sehingga alat pemantauan sangat diperlukan KPI Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan siaran televisi yang berada di daerah.
"KPID yang tidak memiliki alat pemantau siaran televisi antara lain Provinsi Aceh, Papua dan beberapa kawasan timur Indonesia," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Senayan, Jakarta pada hari Selasa (8/3).
Selain tidak memiliki alat pemantauan, lanjut dia pengawasan siaran televisi daerah juga mengalami kendalan di alat pemantauan yang tidak memadai secara teknologi dalam mengawasi siaran televisi lokal seperti di Provinsi Jambi yang memiliki alat pemantauan yang tidak memadai.
"Sumber daya manusia juga sangat minim dalam melakukan fungsi pengawasan siaran televisi juga menjadi kendala," katanya.
Editor : Bayu Probo
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...