KPI Diusulkan Awasi Lembaga Survei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia menghadapi tantangan dalam bidang media, karena setiap hari dihadapkan kepada pemberitaan yang dituntut untuk serba cepat, namun jangan mengesampingkan kualitas sehingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu perbaikan agar dapat bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya, sebagai pengawas konten siaran.
“Karena itu desain RUU (Rancangan Undang-Undang) Penyiaran secara kelembagaan hanya perpanjangan tangan dari pusat, sehingga pembiayaannya dari APBN. Diharapkan tidak akan ada lagi keluhan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah),” kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4).
Tantowi menyinggung perlunya perbaikan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dari aspek kelembagaan, ia melihat bahwa sistem kelembagaan tidak hirarkis membuat keberlangsungan hidup KPI daerah itu tidak sama. “Ada KPID yang sejahtera, maju tetapi ada juga yang sebaliknya, sangat tergantung political will dari kepala daerah dan APBD nya,” Tantowi menambahkan.
Dalam UU Penyiaran sebelumnya diatur mengenai lembaga-lembaga survei yang melakukan pensurveian terhadap konten siaran yang disebut rating. Selama ini mereka bebas bergerak tanpa ada institusi pemerintah yang mengawasi. Dalam revisi UU Penyiaran salah satunya nanti . KPI akan mengawasi sistem operasional penyelenggaraan pensurveian program-program tv tersebut sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. “Kita tahu betul siapa yang melakukan survei, diadakan survei itu di daerah mana, korespondennya berapa, tidak gelap seperti sekarang,” Tantowi menambahkan.
Tantowi mengapresiasi ide dari Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia yang memberikan masukan agar ada sertifikasi kepada jurnalis ke depannya.
Tantowi mengatakan informasi yang didapatkan melalui televisi menjadi bagian sehari-hari dari masyarakat, maka wajar jika ada peningkatan kualitas kemampuan para jurnalis.
“Karena itu, DPR sangat mendukung uji kompetensi ini dalam rangka menghasilkan penyelenggara jurnalisme televisi yang berkualitas, up to date, sesuai dengan perkembangan jaman,” tegas dia.
Untuk itu pula, ke depan tidak ada lagi jurnalis televisi yang menyiarkan berita yang tidak sesuai kode etik. Selain itu , tidak ada lagi reporter-reporter yang ketika bertanya tidak mengerti dengan apa yang ditanyakan. (dpr.go.id).
Editor : Eben Ezer Siadari
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...