KPI Hentikan Penayangan Saluran TV5 Monde Asie
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan penayangan saluran TV5 Monde Asie karena banyak memuat tampilan yang tidak layak.
“Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Indonesia tidak menyiarkan saluran TV5 Monde Asie mulai tanggal 1 Juli 2015,” seperti yang dikutip dari siaran pers KPI di laman websitenya pada Rabu (17/6).
Satu bulan yang lalu, KPI telah mengeluarkan edaran kepada semua LPB agar berhati-hati dalam menyiarkan konten dari TV5 Monde Asie karena dinilai banyak menayangkan tampilan yang tidak layak tonton. Kemudian pada 7 Juni 2015 lalu, KPI pusat kembali menemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh saluran televisi asing tersebut pada Film “Hotel de La Plage”.
Dalam film tersebut ada adegan yang menayangkan secara close up seorang perempuan bertelanjang dada, menampilkan pria telanjang serta adegan persetubuhan.
“Adegan-adegan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3SPS KPI) Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat 1, Pasal 18 huruf (a), (b) dan (h), Pasal 56 dan Pasal 57.”
Selain P3SPS KPI, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-undang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur cabul. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di samping itu, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
KPI kemudian mengimbau kepada LPB dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran. Semua saluran yang disiarkan wajib mematuhi P3SPS KPI, UU Penyiaran, UU Pornografi, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat. Penyiaran harus diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.”
Namun, KPI mengapresiasi terhadap LPB yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5 Monde Asie dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah menghentikan siaran saluran TV5 Monde Asie karena tidak dapat melakukan sensor internal (self-censorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta perundang-undangan yang berlaku. (kpi.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...