KPI Hentikan Program YKS Trans TV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6), mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran, yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi, dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).
Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Program YKS ini, sebelumnya telah mendapat sanksi administratif, berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.
Sanksi penghentian sementara, diambil sesuai dengan kewenangan KPI, sebagaimana yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan, bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS, dengan format program yang serupa, baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.
Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan. “Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan”, ujarnya.
KPI juga memerintahkan, Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan agar meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
KPI Pusat pada Rabu (25/6) mengundang dua stasiun televisi di bawah grup Trans Crop, Trans TV dan Trans7, untuk mendengarkan catatan atas dua program acara lainnya yakni Show Imah (Trans TV) dan On The Spot (Trans7) yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI, di kantor KPI Pusat, Jakarta.
Pada kesempatan itu KPI menyampaikan bahwa tayangan Show Imah banyak mengangkat persoalan dewasa seperti perselingkuhan, perceraian, pindah agama serta PSK yang tidak pantas ditayangkan di bawah Pukul 22.00 WIB.
Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran Agatha Lily mengatakan, persoalan dewasa yang diangkat program Show Imah tidak layak disiarkan pada jam-jam dimana anak-anak masih menonton. Hal ini dikaitkan dengan efek buruk dan ketidakpantasannya karena nilai pembelajaran dari tayangan tersebut tidak ada.
Sedangkan tayangan On The Spot yang banyak diambil dari youtube yakni ditampilkannya adegan berbahaya seperti adegan bunuh diri seseorang yang terjun dari tempat tinggi. Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, tayangan seperti itu sangat mungkin ditiru oleh anak-anak dan remaja. Apalagi, On The Spot Trans7 ditayangkan pada waktu sore yang potensi ditonton anak-anak sangat tinggi.
“Kami mencatat potensi pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut. Dan, kami menilai pembawa acaranya cenderung mudah mengambil kesimpulan yang dikhawatirkan menimbulkan konflik atas masalah yang diangkat,” jelas Lily.
Sebelumnya acara Show Imah di Trans TV telah mendapatkan dua kali teguran dari KPI Pusat dan ini menjadi catatan yang patut diperhatikan oleh Trans TV untuk lebih berhati-hati menampilkan tema-tema yang berpotensi melanggar aturan. (Ant/kpi.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...