KPI Masih Evaluasi Pemberitaan Televisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih mengevaluasi berbagai isi program dan pemberitaan televisi terkait kampanye calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 9 Juli 2014.
Komisioner KPU Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho di Jakarta, Senin (16/6) menyebutkan sampai saat ini KPI telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola stasiun televisi TV One dan Metro TV pada 9 Juni lalu dan mengevaluasi penyiaran pascateguran.
Apabila setelah evaluasi, kedua lembaga penyiaran tersebut belum mengubah format pemberitaan, KPI akan mengirim rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita tersebut.
Fajar berharap catatan pelanggaran yang dikeluarkan KPI menjadi penilaian penting bagi Kementerian Kominfo untuk memberikan sanksi atau sebagai pertimbangan perpanjangan izin penyiaran televisi bersangkutan yang akan berakhir pada 2016.
Ia menyebutkan berdasarkan rekapitulasi pemberitaan capres dan cawapres yang dikeluarkan KPI periode 19-25 Mei 2014, frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di Metro TV sebanyak 184 berita dan Prabowo-Hatta sebanyak 110 berita. Durasi pemberitaan Jokowi-JK terhitung 37.577 detik sedangkan dan Prabowo-Hatta 14.561 detik.
Adapun total frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di TV One sebanyak 77 berita sedangkan Prabowo-Hatta 153 berita. Durasi pemberitaan Prabowo-Hatta di TV One juga lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi-JK yakni 36.561 detik berbanding 18.731 detik.
Fajar menyebutkan lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang wajar.
“Di luar TV itu cukup proporsional. SCTV masih cukup berimbang, Kompas TV masih proporsional meski terlihat ada keberpihakan,” kata Fajar.
Adapun indikator siaran pemberitaan yang proporsional, menurut KPI, ialah memberikan kesempatan yang sama dalam segi durasi dan frekuensi.
Selain itu juga dilihat dari tidak adanya tendensi untuk mengarahkan sehingga tetap menjunjung tinggi asas netralitas, katanya.
Ia mengungkapkan bahwa penyiaran program atau pemberitaan pemilu yang tak proporsional mulai berlangsung sejak September 2013 dan kian bertambah menjelang Pemilu legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Ia menyebutkan enam stasiun televisi yang menyiarkan pemberitaan dan program Pemilu Legislatif yang tidak proporsional yakni RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, dan Metro TV, sedangkan menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden difokuskan pada pemantauan atas TV One dan Metro TV.
Pelanggaran penyiaran sejak September 2013 hingga sekarang, katanya, bisa diakumulasikan dan berdampak pada sanksi yang akan diberikan kepada televisi swasta.
“Ketika dievaluasi oleh Kementerian Kominfo, dilihat dulu `track record` akumulasi pelanggaran yang dikeluarkan KPI untuk menjadi catatan dari Kementerian,” kata Fajar. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...