KPI Tegur Iklan New Era karena Tidak Sopan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat pada Senin (16/2) memberi Teguran Tertulis pada lima stasiun TV terkait penayangan iklan produk "New Era".
Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One, dan Indosiar mendapat teguran karena dinilai menayangkan iklan tanpa memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan.
Iklan tersebut menampilkan adegan seorang perempuan dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya. KPI Pusat menilai bahwa muatan tersebut tidak santun.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Selanjutnya kelima stasiun TV tersebut diwajibkan melakukan perbaikan terhadap tayangan-tayangan iklan agar sesuai dengan ketentuan. (kpi.go.id)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...