KPI Terima 40.000 Pengaduan Isi Siaran TV
BATAM, SATUHARAPAN. COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menerima sekitar 40.000 pengaduan masyarakat yang mengeluhkan isi siaran televisi sepanjang 2014, kata komisioner KPU Azimah Subagijo di Batam Kepulauan Riau, Jumat (6/2).
Azimah menyatakan, dari 40.000 aduan masyarakat itu, KPI melayangkan 149 teguran dan tiga sanksi penghentian tayangan.
Dari seluruh aduan, sebanyak 29.000 terkait program di salah satu TV swasta yang menayangkan rekrutmen teroris dari sekolah-sekolah umum. Kebanyakan pengadu adalah pelajar yang keberatan dengan isi program yang menyudutkan ekstrakulikuler di sekolah.
"Dari hasil mediasi di KPI, akhirnya stasiun televisi tersebut diberi sanksi berupa membuat program atau tayangan yang berikan kesempatan yang sama bagi ekstrakulikuler untuk menunjukkan kegiatannya," kata dia.
Menurut dia, aduan masyarakat terkait isi siaran sangat penting demi melindungi masyarakat itu sendiri.
"Intinya, jadilah masyarakat yang peduli. Karena angka 40 ribu ini dibandingkan 250 juta penduduk Indonesia yang 95 persennya menonton televisi, jumlahnya masih sangat sedikit," kata dia.
Wakil Rektor III Universitas Batam, Ngaliman menyatakan masyarakat sebagai penonton harus memiliki kesadaran bahwa media adalah industri yang padat modal.
"Mereka punya orientasi mendapatkan keuntungan besar. Tiap program ingin punya rating tinggi. Saat bersamaan mereka punya persaingan yang cukup tinggi pula. Sehingga fungsi media sebagai proses edukasi dan kontrol publik kadang tidak terperhatikan," kata dia.
Apalagi porsi tayangan media saat ini adalah kebanyakan untuk hiburan.
Dan untuk menghindari racun dari media, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan cara yang sangat mudah, yaitu mengganti saluran siaran.
"Ketika kesadaran muncul, kita akan mensensor sendiri. Cara menghukumnya dengan ganti channel. Media nanti akan mengikuti keinginan pasar," kata dia. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...