KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kepala Daerah
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan bertarung serentak dalam Pilkada 2017 di 101 daerah di seluruh Indonesia.
"Pengawasan yang dilakukan masyarakat itu merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas dalam proses Pilkada guna melahirkan pemimpin yang amanah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam siaran pers yang diterima di Kupang, hari Kamis (22/9).
Sesuai ketentuan UU yang berlaku, setiap calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada.
Dalam pilkada serentak 2017, tiga daerah di Nusa Tenggara Timur yang akan melaksanakannya, yakni Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang.
Ia menambahkan Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang dipimpinnya.
Agus Rahardjo menambahkan ajakan KPK kepada masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah maupun kepala daerah, karena dalam rentang waktu 2004-2016, tercatat 63 kepala daerah yang tersangkut korupsi.
Dari 63 kepala daerah tersebut, 52 di antaranya adalah bupati/wali kota dan 11 sisanya adalah gubernur.
"Mereka terlibat dalam kasus korupsi dengan berbagai macam modus, seperti penyuapan dengan jumlah kasus sebanyak 30 buah," ujarnya.
Ia menambahkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, tentu menambah keprihatinan bagi semua pihak, terutama rakyat yang telah memilihnya.
"Rakyat telah menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan untuk bisa memperbaiki nasib mereka menuju sejahtera. Namun, sampai terjerembab ke dalam tindak pidana korupsi, kan kasihan rakyatnya," ucapnya.
Karena itu, kata dia, masyarakat berkewajiban untuk mengontrol dan mengawasi harta kekayaan calon sebelum menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan.
Dalam hubungan itu, KPK mendesak para calon kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam arena Pilkada 2017 pada 15 Februari mendatang.
Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.
"Transparansi dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya. (Ant)
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...